Ada Insentif Pajak 100% Bisa Kerek Angka Penjualan Rumah di 2026

Ada Insentif Pajak 100% Bisa Kerek Angka Penjualan Rumah di 2026

ilham fikriansyah - detikProperti
Kamis, 14 Agu 2025 10:03 WIB
Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim
Head of Research JLL Indonesia, Yunus Karim. Foto: Ilham Satria Fikriansyah/detikcom
Jakarta -

Penjualan rumah tapak di wilayah Jabodetabek tengah ambruk. Dari data yang dihimpun Jones Lang LaSalle (JLL) pada semester I 2025, jumlah unit rumah yang diluncurkan turun 49 persen dibandingkan periode yang sama di tahun lalu.

Yunus Karim selaku Head of Research JLL Indonesia mengatakan ada sejumlah faktor yang menyebabkan penjualan rumah tapak mengalami perlambatan, salah satunya dipicu kondisi ekonomi global yang tidak stabil. Hal itu membuat banyak masyarakat ragu untuk membeli rumah.

Faktor lainnya karena insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen yang sempat terhenti. Meski insentif ini kembali dilanjutkan sampai Desember 2025, adanya celah tersebut membuat pengembang jadi berhati-hati dalam memantau pergerakan pasar properti.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Yunus, adanya insentif berupa keringanan pajak untuk pembelian properti diharapkan mampu mendongkrak penjualan rumah. Apabila insentif ini kembali dilanjutkan pada 2026, bukan tidak mungkin penjualan rumah tapak khususnya di Jabodetabek mengalami kenaikan.

"Jadi kalau misalnya di 2026 sudah ada kepastian bahwa ada lagi insentif, mungkin pengembang mulai bisa 'Oh kalau saya bangun sekarang, rumah yang akan saya luncurkan ini bisa dapat insentif di tahun depan nih', soalnya insentif itu hanya berlaku untuk rumah yang sudah jadi," kata Yunus dalam JLL Jakarta Property Market 2Q 2025 di SCBD, Jakarta, Rabu (13/8/2025).

ADVERTISEMENT

Memang jumlah unit rumah yang diluncurkan mengalami penurunan, tapi jumlah demand-nya hampir menyamai. Yunus menyebut dari 3.000 unit rumah tapak yang diluncurkan di Jabodetabek selama semester I 2025, dalam periode yang sama demand-nya mencapai 3.900 unit.

"Tapi yang bisa saya lihat adalah memang cukup sehat demand-nya karena faktor end user tadi. Meskipun yang diluncurkan cuma 3.000 (unit), tapi demand-nya juga bisa catch up dengan itu," jelasnya.

Dengan dilanjutkannya program insentif PPN TDP, Yunus memprediksi tak hanya berdampak pada masyarakat kelas menengah atau menengah ke bawah, tapi kelas menengah ke atas juga bisa kepincut untuk membeli rumah.

"Sebenarnya bisa dua-duanya (kelas menengah dan menengah ke atas) karena sampai level Rp 2 miliar itu 100% insentifnya, kemudian kalau yang up to Rp 5 miliar selisihnya nanti dihitung 50%. Jadi kita bisa lihat memang sebenarnya menyasar ke yang up to Rp 5 miliar. Jadi mungkin menengah ke atas juga masih bisa, meskipun tidak sebesar dari yang menengah ke bawah ya," pungkas Yunus.

Sebagai informasi, berdasarkan aturan yang berlaku saat ini yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 tahun 2025, penyerahan rumah tapak atau rumah susun yang dilakukan pada 1 Januari hingga 30 Juni 2025 mendapatkan insentif PPN DTP 100 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar. Jadi, kalau beli rumah tapak atau rumah susun dengan harga sampai Rp 2 miliar, tidak perlu membayar pajak.

Sementara itu, penyerahan mulai 1 Juli sampai 31 Desember 2025 seharusnya mendapatkan insentif PPN DTP sebesar 50 persen atas PPN terutang dari bagian harga jual sampai dengan Rp 2 miliar dengan harga jual paling tinggi Rp 5 miliar.

Namun, pemerintah telah sepakat untuk memperpanjang PPN DTP 100 persen hingga Desember 2025.

"Kemudian juga terkait dengan fasilitas PPN DTP untuk properti yang seharusnya semester II itu 50 persen, tadi disepakati untuk tetap 100 persen," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat (25/7/2025).

Untuk teknis pelaksanaannya, kata Airlangga, akan didiskusikan lebih lanjut terlebih dahulu.




(ilf/ilf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads