Aturan KUR Perumahan Terbit Akhir Agustus, Sosialisasi Digelar di 2 Tempat

Aturan KUR Perumahan Terbit Akhir Agustus, Sosialisasi Digelar di 2 Tempat

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 08 Agu 2025 19:46 WIB
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kompleks Istana Kepresidenan. (Eva/detikcom)
Foto: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait di Kompleks Istana Kepresidenan. (Eva/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah tengah menyiapkan aturan mengenai kredit usaha rakyat (KUR) untuk perumahan. Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan aturan KUR perumahan akan terbit paling lama akhir bulan ini.

"Saya rasa akhir bulan ini paling lama, kita sudah langsung sosialisasikan," kata Ara usai menghadiri pertemuan di Balaikota Jakarta, pada Jumat (8/8/2025).

Ketika ditanya mengenai skema KUR perumahan, Ara mengatakan hal tersebut akan dijelaskan pada saat sosialisasi. Lokasinya sudah ditetapkan, yakni Pemda Jakarta dan Institut Teknologi Bandung (ITB).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langsung sosialisasikan dan tempat pertama Pemda dari Jakarta, kampus pertama, ITB," ungkap Ara.

Ara menyampaikan KUR perumahan diatur oleh peraturan dari 3 kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP).

ADVERTISEMENT

"Jadi tentu sosialisasinya saya minta menjelaskan tiga tiga peraturan itu supaya jelas supaya tidak ada masalah hukum KPI-nya tepat sasaran, bisa buat melenting, serapannya tinggi, kemudian pertumbuhan ekonomi," jelas Ara.

Kader Partai Gerindra tersebut percaya KUR perumahan dapat mendongkrak pertumbuhan ekonomi karena dapat menyerap banyak lapangan kerja.

Sebelumnya, Ara sempat menyampaikan jika aturan KUR perumahan akan terbit pada akhir Juli 2025. Pada saat itu, ia membeberkan progres penyusunan aturan sudah sekitar 90 persen.

"(Kapan aturan keluar?) Harusnya minggu depan ya, minggu depan harusnya bisa, minggu depan. Karena memang kan kami sudah berkomitmen bulan Juli akhir itu sudah selesai, berarti minggu depan lah," katanya kepada wartawan usai rapat terbatas di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).

Walau demikian, ia enggan mengungkapkan skema terkait KUR perumahan tersebut. Ia mengatakan saat ini masih dalam pembahasan dan akan disampaikan ketika aturannya sudah keluarnya.

"Karena kami kan mau itu tepat sasaran, NPL (non-performing loan)-nya juga jangan, kalau bisa jangan ada NPL," tuturnya.

Peraturan itu diperlukan sebagai landasan peraturan pelaksanaan pembangunan perumahan bagi masyarakat mengingat pemerintah akan segera mengucurkan dana dari Danantara untuk sektor perumahan sebesar Rp 130 triliun.

Sementara itu, dikutip dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan bahwa pemerintah akan meluncurkan KUR sektor perumahan khususnya untuk UMKM bidang konstruksi. Rencananya, plafon yang diberikan sampai Rp 5 miliar. KUR untuk UMKM konstruksi ini dapat digunakan untuk membangun 38-40 unit rumah dengan tipe 36.

"Kemudian juga diberikan untuk demand side untuk perorangan di mana untuk demand side ini bisa juga untuk renovasi rumah yang digunakan untuk usaha ataupun renovasi rumah. Dengan demikian kita akan mempersiapkan plafonnya kira-kira Rp 13 triliun, sedangkan untuk perumahan tadi tambahan plafon sebanyak Rp 117 triliun," ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).




(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads