Tanah di Pondok Indah yang Digeruduk Massa Mau Dibangun Perkantoran

Tanah di Pondok Indah yang Digeruduk Massa Mau Dibangun Perkantoran

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 08 Agu 2025 17:42 WIB
Area di Pondok Indah yang sempat digeruduk massa
Area di Pondok Indah yang sempat digeruduk massa. Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom
Jakarta -

Tengah pekan ini massa yang mengaku ahli waris tanah Golf Pondok Indah melakukan aksi menuntut pembayaran tanah. Aksi tersebut dilakukan pada Rabu (6/8) di area Pondok Indah Golf, Jakarta Selatan.

Persoalan tanah yang dimaksud yaitu tanah yang diklaim oleh ahli waris Toton Cs berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 6431 yang memiliki luas 9,7 hektare. Salah satu lokasinya ada di samping Decathlon Pondok Indah yang sedang dilakukan pembangunan.

"(Yang diklaim termasuk yang sedang dibangun sekarang?) Termasuk, iya, betul," kata Wakil Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk Jeffri Sandra Tanudjaja saat konferensi pers di Pondok Indah Golf Gallery, Jumat (8/8/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Area di Pondok Indah yang sempat digeruduk massaArea di Pondok Indah yang sempat digeruduk massa, sedang dibangun area perkantoran. Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Ditemui usai konferensi pers, Jeffri mengatakan area yang sedang dibangun itu akan dibuat perkantoran low-rise atau sekitar 4 lantai. Rencananya, area perkantoran itu akan selesai dibangun pada semester-II 2026.

"Di situ tidak ada (pusat perbelanjaan), lebih ke perkantoran saja. Mudah-mudahan juga ada kayak tempat wellness gitu juga," katanya.

ADVERTISEMENT

Pembangunan area tersebut sudah dilakukan pada awal tahun ini dengan investasi sebesar Rp 150 miliar. Saat ini, pembangunan masih dalam tahap pembuatan fondasi.

Sebagai informasi, sekelompok massa yang mengaku ahli waris sempat geruduk area Golf Pondok Indah, Jakarta Selatan. Terkait hal itu, Presiden Direktur PT Metropolitan Kentjana Tbk, Husin Widjajakusuma, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pembebasan tanah sesuai aturan dan hukum yang berlaku. Adapun tanah yang diklaim oleh ahli waris Toton Cs ini berdasarkan Eigendom Verponding Nomor 6431.

"PT MK (Metropolitan Kentjana) yang mendapatkan tanah Eigendom Verponding ini dalam prosedur yang benar. Pembebasan tanahnya pun kita lakukan dengan benar, sesuai prosedur yang ditentukan oleh Pemda DKI waktu itu masih otorita Pondok Pinang," katanya dalam konferensi pers yang dilakukan di Pondok Indah Golf Gallery, Jakarta Selatan, Jumat (8/8/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads