Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) menagih janji pengembang Meikarta terkait pengembalian uang atau refund rumah yang mereka beli. Sebanyak 25 anggota PKPKM telah dijanjikan menerima refund penuh paling lambat 27 Juli, tetapi hingga saat ini belum ada satu pun di antara mereka yang mendapat refund penuh.
Ketua PKPKM Yosafat Erland mengatakan pihaknya telah membuat perjanjian atau memorandum of understanding (MoU) dengan pihak pengembang PT Lippo Cikarang yang ditanda tangani dan disaksikan oleh perwakilan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) pada 27 Maret 2025 lalu.
Pada pertemuan tersebut konsumen Meikarta dijanjikan akan menerima refund penuh sesuai dengan uang yang telah dibayarkan dalam jangka waktu 4 bulan. Artinya tenggat waktu PT Lippo Cikarang untuk melunasi refund 25 anggota PKPKM adalah 27 Juli 2025.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Poin 4 disebutkan dengan jelas, di mana pelaku usaha, yakni PT Lippo Cikarang menyanggupi permohonan pengembalian dana yang telah dikeluarkan oleh konsumen tanpa potongan apa pun. Paling lambat 4 bulan setelah berita acara ini terbit, which is itu di tanggal 27 Juli," kata Yosafat kepada awak media di Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (5/8/2025).
Sayangnya, hingga saat ini hanya 9 anggota PKPKM yang telah menerima refund, meskipun belum sepenuhnya dibayarkan. Anggota lainnya belum menerima pengembalian sama sekali sejak MoU tersebut dibuat.
Anggota PKPKM Vincentius Alex menyampaikan dana yang mereka terima saat ini belum sampai 50 persen. Sebab, terdapat beberapa potongan sebesar 10-12 persen yang tidak dikembalikan oleh pihak pengembang, salah satunya perihal bunga KPR.
Selain itu, PKPKM juga mengaku tidak diundang dalam pertemuan Meikarta di Bekasi, pada Selasa (22/7/2025) di mana perwakilan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) pengembang Meikarta, Marcel Martinus, mengatakan skema pengembalian dana berikutnya adalah melalui titip-jual.
"Padahal untuk di perjanjian ini tidak disebutkan pengembalian itu dengan skema apa, yang kami tahu apa yang kami keluarkan, kami punya bukti, kami serahkan, validasi, lalu mereka harusnya mengembalikan secara utuh. Dari 25 anggota kami sampai saat ini baru 9 orang yang dikembalikan dananya. Itu pun juga kondisi tidak full banyak potongan," terang Vincent.
PKPKM mendesak pihak PT Lippo Cikarang dan MSU untuk segera mengembalikan dana mereka dan meminta Kementerian PKP tegas dalam mengawal kasus ini.
"Kami menanyakan meminta pihak pengembang yakni MSU dan juga holdingnya Lippo Group untuk segera merealisasikan pengembalian dana sesuai dengan MoU yang tertuang dalam berita acara 27 Maret 2025. Kami juga meminta dari Kementerian PKP mengambil langkah tegas agar nasib para konsumen ini juga segera terealisasi," ujarnya.
Setelah ini, PKPKM akan bertemu dengan Kementerian PKP dan pengembang untuk membahas mengenai hal ini minggu ini. Mereka tidak ingin ada negosiasi tenggat waktu refund lagi dan akan mendesak pengembalian dana dibayarkan di hari pertemuan tersebut.
Vincent menyebut harga rumah yang dibeli anggota PKPKM berkisar Rp 100-500 jutaan. Rumah tersebut telah dibeli sejak 2017 dan seharusnya sudah dapat ditempati pada 2019, tetapi hingga saat ini mereka belum mendapatkan unit tersebut.
Sebelumnya diberitakan, batas waktu pengembalian dana konsumen Meikarta yang diminta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) kepada pengembang Meikarta adalah 23 Juli 2025. Hingga tenggat waktu tersebut, Marcel Martinus selalu perwakilan dari pengembang Meikarta menyebutkan pengembalian dana pada tahap pertama dan kedua sudah selesai. Tahap pertama terdapat 15 konsumen, sedangkan di tahap kedua terdapat 25 konsumen.
Tahap ketiga sebanyak 38 konsumen masih dalam tahap proses. Mereka akan mendapatkan uangnya paling lambat September 2025.
"Jadi kurang lebih 1 sampai 2 bulan ke depan, sama seperti yang sudah berjalan sebelumnya," kata Marcel saat diwawancarai di kawasan Meikarta, Bekasi, Selasa (22/7/2025).
Jika ditotal, maka sudah ada 78 konsumen yang menerima refund, dengan catatan 38 konsumen belum dikembalikan penuh. Sementara, jumlah laporan soal Meikarta yang masuk ke layanan pengaduan BENAR-PKP menurut data Kementerian PKP per awal Juli 2025 adalah 700 laporan dari 1.200 aduan yang masuk sejak layanan tersebut dibuka.
(aqi/aqi)