Koleksi Properti Ong Beng Seng Taipan yang Ngaku Korupsi, Ada yang di Bali

Koleksi Properti Ong Beng Seng Taipan yang Ngaku Korupsi, Ada yang di Bali

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 05 Agu 2025 14:34 WIB
FILE PHOTO: Hotel and property tycoon Ong Beng Seng watches the second practice session for the Singapore F1 Grand Prix, September 26, 2008. The Singapore GP on Sunday will be F1s first night race, the first to be held on the island state and the first on an Asian street circuit.     REUTERS/Bazuki Muhammad (SINGAPORE)/File Photo
Foto: REUTERS/Bazuki Muhammad
Jakarta -

Ong Beng Seng merupakan taipan properti Singapura yang saat ini tengah ramai dibicarakan usai mengaku bersalah dalam kasus suap mantan Menteri Transportasi Singapura S. Iswaran.

Pengusaha kelahiran Malaysia ini merupakan pengusaha sukses dan termasuk dalam daftar orang terkaya di Singapura menurut Forbes 2024. Ia telah mengukuhkan keberadaannya sebagai orang penting di Singapura sejak mendirikan perusahaan yang bergerak di bidang properti bernama Hotel Properties Limited (HPL) pada 1981 di Singapura.

Pada awalnya HPL merupakan perusahaan swasta terbatas yang kemudian berubah menjadi perusahaan publik pada 4 Mei 1982 dan telah melantai di Bursa Efek Singapura.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Koleksi properti, hotel, perumahan mewah, hingga mall milik HPL telah tersebar di berbagai negara, salah satunya ada di Indonesia. Beberapa hotel naungannya pun sudah tidak asing di telinga masyarakat karena hotel yang dikelolanya cukup terkenal.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan data terbaru pada 2024 lalu, HPL memiliki saham di 41 hotel di 17 negara seperti Bhutan, Indonesia, Jepang, Italia, Malaysia, Maladewa, Singapura, Inggris Raya, hingga Amerika Serikat.

Beberapa hotel yang dikelola adalah Four Seasons Hotels & Resorts, COMO Hotels & Resorts, IHG Hotels & Resorts, Six Senses Hotels & Resorts, dan Marriott International. Perusahaan ini juga mengelola hotelnya sendiri seperti Hard Rock Hotels dan Concorde Hotels & Resorts.

Hotel milik HPL yang berada di Indonesia sendiri di antaranya Four Seasons Resort Bali di Teluk Jimbaran, Four Seasons Resort Bali di Sayan, Four Seasons Resort Bali Jimbaran Estate, Hard Rock Hotel Bali, dan Sheraton Belitung Resort.

Tidak hanya hotel, HPL juga memiliki koleksi properti di Singapura, Inggris, dan Thailand. Properti di Singapura terdiri dari perumahan dan unit toko komersial. Proyek di Inggris, mereka menggarap perkotaan seluas 5,5 hektare di London, Bankside Yards yang memiliki pemandangan yang memukau dekat dengan rel kereta api bersejarah.

Selain Bankside Yards, proyek pembangunan hasil patungan dengan perusahaan lain di Inggris lainnya yang masih berjalan adalah Burlington Gate, Holland Park Villa, dan Paddington Square. Sementara, di Thailand HPL membangun kondominium mewah vertikal 66 lantai bernama The Met.

Perusahaan ini juga memiliki properti komersial dan ritel di Singapura, yakni Forum The Shopping Mall dan Concorde Shopping Mall.

HPL juga memiliki beberapa waralaba yang tersebar di negara Asia Tenggara, yakni Singapura, Thailand, Indonesia, dan Malaysia. Waralaba yang berada di Indonesia adalah Hard Rock Cafe Bali, Hard Rock Cafe Jakarta, dan Jamie Oliver Kitchen Bali. CafΓ© tersebut menawarkan makanan khas Amerika dengan hiburan berupa musik live.

Forbes mengungkapkan Ong Beng Seng termasuk dalam 50 orang terkaya di Singapura pada 2024. Berdasarkan September 2024, Ong Beng Seng memiliki kekayaan mencapai US$ 1,7 miliar atau Rp 27 triliun (kurs Rp 16.384).

Baca lanjutannya ke halaman berikutnya...

Selain di bidang properti, Ong Beng Seng juga memegang hak waralaba untuk Grand Prix Formula 1 di Singapura.

Kasus yang baru-baru ini menimpanya adalah mengenai kasus suap yang dilakukan oleh Iswaran. Ong telah didakwa atas dua pelanggaran yang berhubungan dengan Iswaran. Pada Oktober 2024, Ong didakwa melakukan pelanggaran Pasal 165 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Singapura soal larangan pejabat publik menerima hadiah dari pihak yang berkaitan secara resmi dengan mereka.

Ong didakwa memberikan penerbangan dan penginapan hotel untuk perjalanan ke Doha kepada Iswaran pada Desember 2022. Ong menyewakan jet pribadi miliknya untuk mengantarkan Iswaran dengan nilai penerbangan mencapai sekitar US$ 7.700 atau setara dengan Rp 126 juta.

Dakwaan kedua mengatakan Ong menyuruh Direktur Singapore Grand Prix (GP) Mok Chee Liang menagihkan tiket bisnis kelas Doha-Singapura kepada Iswaran pada pada Mei 2023. Hal ini diduga yang kemudian menjadi dasar dakwaan obstruksi hukum atau perbuatan yang menghalangi proses hukum.

Dalam sidang terbaru, Ong mengakui salah satu dakwaan yakni membantu Iswaran dalam menghalangi proses hukum. Jaksa penuntut meminta hukuman penjara bagi Ong maksimal 7 tahun. Namun, lama hukuman Ong kemungkinan akan diperingan mengingat saat ini pria 79 tahun tersebut tengah melakukan pengobatan atas penyakit multiple myeloma stadium lanjut, salah satu jenis kanker darah yang mengganggu sistem imunnya.

Halaman 2 dari 2
(aqi/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads