Pemerintah telah resmi menambahkan kuota rumah subsidi melalui skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan menjadi 350.000 unit dari yang sebelumnya 220.000 unit. Dana yang dikucurkan pemerintah untuk program tersebut yaitu Rp 35,2 triliun yang berasal dari Bendahara Umum Negara (BUN).
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 235 tahun 2025 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 49 tahun 2025 tentang Penetapan Rincian Pembiayaan Anggaran pada Subbagian Anggaran Bendahara Umum Negara Investasi Pemerintah (999.03) Tahun Anggaran 2025.
Mengenai hal tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) pun telah mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat rapat terbatas di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya terima kasih, tadi saya sampaikan terima kasih. Kita tantangannya saat ini penyerapan," ujarnya kepada wartawan usai rapat terbatas di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (25/7/2025).
Ara mengungkapkan saat ini tantangan terbesar bukanlah kuota rumah subsidi, melainkan penyerapannya. Sebanyak 350.000 unit rumah subsidi ini harus terjual hingga akhir 2025 sementara hingga Rabu (23/7/2025) baru ada 134.400 unit rumah subsidi yang terserap.
"Komisioner Tapera juga sudah diingatkan oleh Bu Sri Mulyani karena jangan bicara lagi soal kuota. Kuota sekarang 350.000 (unit), anggarannya sudah ada. Sekarang bagaimana kesiapan Tapera, kesiapan dari pada pengembang, bagaimana akses market," ungkapnya.
Sebagai informasi, aturan mengenai penambahan kuota FLPP menjadi 350.000 unit berlaku setelah tanggal ditetapkan. Adapun, keputusan itu diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Rabu (23/7/2025).
Pada awalnya, kuota rumah subsidi untuk 2025 adalah 220.000 dengan anggaran Rp 28,2 triliun.
(abr/zlf)