Pesan Fahri Hamzah Sebelum Beli Rumah biar Nggak Kejebak Pengembang Nakal

Pesan Fahri Hamzah Sebelum Beli Rumah biar Nggak Kejebak Pengembang Nakal

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 25 Jul 2025 13:59 WIB
Fahri Hamzah saat hadir dalam acara Indonesia Economic Prospects June 2025 People-First Housing: A Roadmap From Homes To Jobs To Prosperity In Indonesia, Senin (23/6/2025).
Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah/Foto: Dok. Tangkapan layar Indonesia Economic Prospects
Jakarta -

Pengembang perumahan yang tidak bertanggung jawab atau nakal masih marak ditemukan. Akibat pengembang-pengembang nakal ini, banyak rumah mangkrak maupun rumah dibangun tidak sesuai janjinya.

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyarankan para calon pembeli rumah untuk mengecek secara mendalam pengembang yang membangun rumah. Ia menyebut pemerintah juga memiliki andil untuk mendidik masyarakat untuk melakukan pengecekan mendalam terkait hal tersebut.

"Pada dasarnya itu adalah keperdataan. Kita hanya perlu mendidik masyarakat kita supaya kalau beli barang itu harus melakukan pengecekan secara lebih mendalam," katanya ketika ditemui wartawan di Kementerian BUMN, Jumat (25/7/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, Kementerian PKP juga mendorong pengembang untuk memberikan informasi secara terbuka terkait proyek yang dikerjakan. Hal ini untuk mencegah adanya konflik antara penjual dan pembeli. Sebab, calon pembeli berhak mengetahui barang-barang yang akan dibeli.

"Jadi kita dorong para produsen supaya bertanggung jawab kepada konsumen dan kita dorong konsumen supaya lebih kritis untuk memeriksa barang yang mau dibeli," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ketika ditanya soal peran Kementerian PKP untuk mengatasi pengembang nakal melalui pelayanan BENAR-PKP, ia mengatakan itu lebih ke masalah keperdataannya saja. Pihaknya bisa saja memfasilitasi pengaduan tapi belum tentu dapat memproses karena yuridiksinya bisa ada di lembaga lain.

"Penyelesaiannya harusnya lebih banyak kepada mekanisme keperdataan. Kita mungkin bisa memfasilitasi tapi kan terlalu banyak itu. Konflik keperdataan itu terlalu luas dan banyak. Jadi itu wilayahnya ada, pengadilannya juga ada. Pemerintah sudah mengatur perangkat sistem dalam kamar judikatif kita," ujarnya.

Sebagai informasi, per Juli 2025, sudah ada sekitar 1.200 laporan yang masuk ke kanal pengaduan Kementerian PKP yaitu BENAR-PKP. Direktur Jenderal Kawasan Perumahan Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan dari 1.200 laporan yang masuk ke BENAR-PKP, 700 laporan di antaranya terkait dengan Meikarta yang pembelinya meminta pengembalian dana atau refund.

Selain Meikarta, laporan yang masuk ke BENAR PKP juga terkait rumah subsidi hingga pengelolaan apartemen. Adapun, aduan yang masuk mengenai rumah subsidi karena pengembang nakal.

"(Aduan soal rumah subsidi apa aja?) Pengembang nakal, ada yang mangkrak, ada yang PSU-nya nggak dibangun," tuturnya di Wisma Mandri II, Jakarta Pusat, Jumat (11/7/2025).




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads