Rencana pemerintah untuk mengubah batasan luas minimal rumah subsidi menjadi 18 meter persegi untuk wilayah perkotaan sudah dicabut. Lalu apa yang dilakukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) untuk menyediakan hunian terjangkau di perkotaan?
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan Kementerian PKP akan mengecek flat di Menteng hari ini yang sedang ramai diperbincangkan masyarakat. Ia akan mempelajari skema pembiayaan serta penyediaan rumah terjangkau dalam bentuk vertikal yang bisa berada di tengah kota.
"Nah kita ingin lihat, dan itu pengelolaannya koperasi. Nah itu menurut saya juga menarik, seperti apa pengelolaannya bisa-bisa diduplikasi tetapi tentu kita akan kawal dari ketentuannya, support apa yang harus diberikan pemerintah," katanya kepada wartawan usai acara Sarasehan BP Tapera di Hotel Mandarin Oriental Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (17/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, Kementerian PKP juga akan mendorong hunian dengan konsep transit oriented development (TOD) agar bisa terakselerasi dengan baik.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyampaikan permohonan maaf di depan Komisi V DPR RI atas wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi dari yang sebelumnya 21 meter persegi. Setelahnya, ia pun membatalkan usulan tersebut.
Ara menjelaskan pada awalnya wacana penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut bermula dari temuan banyak anak muda yang menginginkan memiliki rumah di perkotaan. Sayangnya, harga tanah di perkotaan sangat tinggi sehingga solusi yang ditawarkan adalah dengan membangun rumah subsidi dengan ukuran yang diperkecil.
Ia juga menyampaikan di akhir bahwa wacana mengenai penurunan batas minimal rumah subsidi tersebut batal dan tidak akan direalisasikan.
"Maka saya sampaikan permohonan maaf secara terbuka, dan saya cabut ide itu, terima kasih," kata Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/das)