Sebanyak 1.500 penghuni dari berbagai wilayah rusun di DKJ Jakarta akan berkumpul di Kantor Gubernur DKJ Jakarta (Balai Kota), Jalan Medan Merdeka Selatan. Aksi ini sebagai audiensi kepada Gubernur DKJ Jakarta Pramono Anung terkait kebijakan penggolongan air bersih yang diberlakukan oleh PAM Jaya. Rencananya aksi akan digelar pada Senin (21/7/2025), pukul 10.00-18.00 WIB.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (DPP P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan pihaknya telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Pramono tetapi tidak kunjung direspon. Begitu juga dengan upaya advokasi lainnya yang tidak mendapat tanggapan substantif.
"Kami mengajak warga rumah susun se-DKI Jakarta untuk turun langsung menyuarakan penolakan terhadap klasifikasi pelanggan air yang keliru dan merugikan MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah)," ujar Adjit dalam keterangan tertulis, seperti yang dikutip detikcom, Kamis (17/7/2025).
Lebih lanjut, P3RSI menilai Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.730/2024 tentang tarif air minum PAM Jaya, yang mengelompokkan rumah susun sebagai pelanggan komersial (Golongan K III) dan dikenai tarif lebih tinggi merupakan keputusan yang tidak tepat. Penghuni rumah susun seharusnya masuk dalam golongan K II.
Adjit menyebut kebijakan tersebut tidak sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, yang menyatakan bahwa rumah susun adalah hunian.
Selain itu, Pergub DKI Jakarta No. 37 Tahun 2024, khususnya Pasal 12 dan 13, juga mewajibkan klasifikasi rumah susun yang menggunakan air bersih untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari masuk dalam K II dengan tarif dasar.
Sementara itu, pengelompokan tarif terhadap Rusunami Subsidi saat ini justru sebagai Rumah Susun Menengah (Kode 5F3), padahal seharusnya dikategorikan sebagai Rumah Susun Sederhana (Kode 5F2).
P3RSI hendak mengajukan 4 Tuntutan Rakyat Rumah Susun, sebagai berikut.
1. Cabut atau revisi Kepgub DKI Jakarta No.730/2024 tentang Tarif Air Minum PAM Jaya
2. Revisi keliru pengelompokan pelanggan rumah rusun air bersih PAM Jaya dari KIII menjadi K II
3. Menegaskan bahwa rusumani subsidi masuk dalam Jenis Pelanggan (K II) Rumah Susun Sederhana, bukan sebagai Rumah Susun Menengah yang selama ini diberlakukan
4. Berikan subsibi air bersih PAM Jaya kepada Usaha, Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang berusaha di gedung-gedung komersial Golongan K III (Mal, Perkantoran, Trade Center, dan lain sebagainya).
Simak Video "Video: Rapat Di DPR, Pram Targetkan Air Bersih di Jakarta Capai 100% pada 2029"
(aqi/zlf)