Belakangan tengah ramai sebuah hunian dengan konsep flat yang ada di kawasan elit Jakarta yaitu Menteng. Hunian ini disorot karena terbilang unik dan belum ada di Jakarta.
Terkait hal ini, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengatakan akan segera berkunjung ke sana untuk mengeceknya.
"Kita lihat. Nanti kita lihat ya. (Akan dicek?) Ya," jawabnya singkat saat ditemui usai rapat dengan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) di Menara Mandiri II, Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia meminta direktur jenderal terkait untuk segera mengecek flat di kawasan Menteng itu. Namun, pria yang akrab disapa Ara itu tidak merinci kapan akan mengeceknya.
Sebagai informasi, hunian yang terdiri dari empat lantai ini lebih tepatnya berada di Dukuh Atas, Menteng, Jakarta Pusat. Flat tersebut tidak hanya berfungsi sebagai hunian tetapi juga ada area komersial seperti toko buku di lantai dasarnya.
Pemilik flat sekaligus pendiri Rujak Center for Urban Studies Marco Kusumawijaya membuat flat tersebut agar bisa memiliki hunian yang terjangkau di tengah kota.
"Ketika pandemi, rumah saya itu sudah buruk keadaannya. Jadi saya memang harus membangun kembali. Tapi karena membangun kembali saya mikir masa saya bangun lagi buat diri saya sendiri. Lalu terpikir ide-ide lama itu yang empat lantai itu," ucap Marco kepada detikProperti.
Ia pun mengajak keluarga, rekan kerja, dan teman-teman untuk membangun rumah bersama dengan konsep koperasi. Ia terinspirasi dari Perumahan Kampung Susun Akuarium yang dikelola oleh koperasi. Kelompok tersebut membentuk koperasi khusus untuk rumah flat tersebut dan setiap orang pun menjadi anggota.
"Tujuannya memang supaya (hunian) terjangkau karena dengan kooperasi itu kita memangkas banyak biaya," ucapnya.
Marco menjelaskan sebelumnya memang sudah ada rumah koperasi dan tidak menutup kemungkinan ada rumah flat lainnya. Namun, ia mengatakan Rumah Flat Menteng merupakan yang pertama menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
"Jadi kalau mau dibilang pertama adalah pertama yang menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022 yang mengizinkan pembangunan flat empat lantai untuk hunian berkeluarga majemuk," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan kelompoknya terdiri dari 15 orang, membangun rumah flat dengan 4 lantai dan 7 unit hunian untuk 6 kepala keluarga. Mereka membangun rumah seluas 408 meter persegi di atas lahan sebesar 250 meter persegi. Rumahnya pun didesain oleh Arsitek Andesha Hermintomo.
(abr/das)