Wacana penurunan batas minimal luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi resmi batal. Keputusan itu diumumkan langsung oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di depan Komisi V DPR RI.
Ara mengaku membatalkan wacana itu lantaran mendengar banyak masukan setelah rencana kebijakan itu tersebar ke publik. Meskipun dia mengklaim wacana tersebut berangkat dari harapan anak muda yang ingin tinggal di kota.
"Tujuannya sebenarnya sederhana. Kami mendengar banyak anak muda yang ingin tinggal di kota, tapi kalau di kota tanahnya mahal, mau diperkecil. Tapi saya mendengar banyak masukan, termasuk dari teman-teman Komisi V," kata Ara dalam Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Memang semenjak draft aturan yang memuat wacana luas rumah subsidi 18 meter ini tersebar menimbulkan banyak pertentangan. Di dunia maya juga heboh. Banyak netizen yang menolak bahkan mencerca wacana tersebut hingga muncul sebutan 'rumah subsiDIE'.
Tak hanya dari netizen, penolakan juga datang dari kalangan pengembang. Mereka justru berharap luas minimal rumah subsidi tetap 21 meter persegi.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menilai rumah dengan luas hanya 18 meter persegi kurang layak untuk ditempati. Apalagi keluarganya beranggotakan 4 orang atau lebih.
Baca juga: Wacana Rumah Subsidi 18 Meter Batal! |
"Kalau tanah 25 meter persegi rasanya tidak manusiawi. Dipastikan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak bisa memperluas bangunan, kecuali tambahan lantai 2. Lantai 2 dipastikan sulit, biaya konstruksinya mahal. Akan berpotensi MBR 'topengan' yang manfaatin," kata Junaidi kepada detikProperti, pada Sabtu (31/5/2025).
Bahkan saat awal-awal wacana itu tersebar Satgas Perumahan mengaku tidak tahu tentang wacana tersebut. Anggota Satgas Perumahan Bonny Z Minang pada saat dihubungi detikProperti (3/6) mengaku kaget dengan informasi tersebut. Bahkan, ia baru mengetahui hal itu dari wartawan karena tidak pernah ada pembahasan itu sebelumnya setiap rapat bersama Kementerian PKP.
Setelah mendengar kabar tersebut, ia langsung mengonfirmasi ke Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo yang saat ini sedang berada di London, Inggris. Ternyata, Hashim juga tidak tahu menahu mengenai informasi tersebut.
"Jadi saya tanyakan, saya klarifikasi, dan Pak Hashim mengatakan tidak pernah menyetujui dan mengetahui. Jadi kami di Satgas, sepakat itu semuanya," katanya ketika dihubungi detikcom, Selasa (3/6/2025).
Ketua Satgas Perumahan Hashim Djojohadikusumo saat ditemui Dalam acara Launching Ceremony 1 Million Affordable Housing Apartment Units in Urban Area di Ritz Carlton Mega Kuningan, tidak menyampaikan sikap mendukung atau menolak. Ia hanya mengatakan jika usulan tersebut masih dikaji.
"(Soal rumah 18 meter persegi, bapak setuju nggak?) 18 meter? Perlu dikaji," kata Hashim, Kamis (26/6/2025).
Kembali ke Ara, di Komisi V hari ini dia menegaskan wacana tersebut akhirnya dibatalkan. Dia juga mengucapkan permohonan maaf atas wacana tersebut.
"Hari ini kami menyampaikan permohonan maaf. Saya punya ide mungkin yang kurang tepat, tapi tujuannya cukup baik. Tapi kami mungkin masih harus belajar lagi bahwa ide-ide di ranah publik harus lebih baik lagi soal rumah subsidi yang diperkecil," kata Ara.
(das/das)