Respons Buruh soal Usulan Gaji Langsung Dipotong buat Kredit Rumah

Respons Buruh soal Usulan Gaji Langsung Dipotong buat Kredit Rumah

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 03 Jul 2025 17:03 WIB
Presiden Partai Buruh Said Iqbal (Devi-detikcom)
Foto: Presiden Partai Buruh dan KSPI Said Iqbal (Devi-detikcom)
Jakarta -

Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah mengusulkan skema pembiayaan perumahan pekerja tanpa membebani APBN, yaitu melalui skema attachment earning atau potong gaji langsung untuk membayar cicilan. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pun merespons hal tersebut.

Said Iqbal mengatakan, apabila skema tersebut dipaksakan maka pihaknya akan menolak hal tersebut. Menurutnya, skema tersebut tidak bisa dipaksakan karena sifatnya individu dan ada beberapa buruh yang sudah punya rumah juga.

Ia menilai, usulan Wakil Menteri PKP Fahri Hamzah soal attachment earning itu tidak memiliki dasar hukum. Sebab, tidak bisa langsung memotong gaji karyawan meskipun dikeluarkan aturan seperti Peraturan Presiden maupun Surat Keputusan Menteri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dia private. Artinya gini, kalau mau potong gaji seorang buruh, maka buruhnya harus tanda tangan setuju dan itu harus pribadi, nggak bisa kolektif," ujarnya saat dihubungi detikcom, Kamis (3/7/2025).

Selain itu, Said Iqbal juga mempertanyakan apakah perusahaan mau memotong gaji karyawan per orang bukan kolektif. Menurutnya hal itu akan merepotkan perusahaan.

ADVERTISEMENT

"Jadi secara hukum, tidak ada dasar hukumnya. Secara implementasi di tingkat perusahaan akan mengalami kesulitan. Perusahaan nggak mau karena tidak kolektif. Kan ada yang punya rumah, ada yang belum punya rumah," ungkapnya.

Selanjutnya, Said mengatakan pemotongan gaji karyawan untuk cicilan itu ada batas maksimalnya yaitu 50 persen dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh seperti yang tertera dalam PP Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan Pasal 65. Namun menurutnya, jika cicilan lebih dari 30 persen gaji buruh maka pihak perbankan akan berpikir ulang untuk memberikannya cicilan karena berisiko kredit macet.

"Bilamana potongan buruh total lebih dari 30% dipaksakan, itu membuat buruh jadi menderita dan miskin karena akan terbebani utang," tuturnya.

Said Iqbal mengungkapkan, belum pernah ada skema seperti ini yang diterapkan perusahaan kepada buruh. Ia kembali menegaskan, jika skema ini dipaksakan maka pihaknya akan menolaknya tapi kalau ada kesepakatan antara pekerja dengan perusahaan, maka boleh-boleh saja dilakukan.

"Kalau itu dipaksa, sekali lagi, KSPI akan menolak," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Fahri Hamzah menyebutkan saat ini diperlukan skema pembiayaan perumahan pekerja tanpa membebani APBN. Salah satunya melalui skema attachment earning.

Ia mengatakan, kebutuhan perumahan bagi pekerja merupakan hal penting untuk menjaga stabilitas tenaga kerja dan produktivitas industri. Akan tetapi, keterbatasan akses pembiayaan yang sederhana dan tidak birokratis menjadi tantangan utama dalam mendapatkan rumah.

Maka dari itu, ia menilai skema attachment earning perlu dilakukan. Skema ini memungkinkan pemotongan gaji pekerja pabrik secara langsung oleh manajemen perusahaan untuk pembayaran cicilan rumah melalui bank, sehingga proses pembiayaan menjadi lebih cepat dan efisien.

"Kita butuh model pembiayaan yang tidak bergantung pada fasilitas negara, tapi tetap memberikan kepastian kepada semua pihak: pekerja, manajemen, bank, dan pengembang. Skema attachment earning menjawab ini," ujar Wamen Fahri di Jakarta, dikutip Kamis (3/7/2025).

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads