20 Tahun Penantian Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi Akhirnya Dapat SHM

20 Tahun Penantian Warga Transmigrasi Lokal Sukabumi Akhirnya Dapat SHM

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 19 Jun 2025 14:30 WIB
Sertifikat tanah elektronik
Foto: Dok. Kementerian ATR/BPN
Jakarta -

Warga transmigran lokal Sukabumi, Jawa Barat akhirnya mendapatkan sertifikat hak milik (SHM) tanah yang dimilikinya setelah tinggal lebih dari 20 tahun di sana. SHM yang didapatkan beragam, ada yang untuk rumah hingga lahan garapan.

Salah seorang transmigran lokal Sukabumi, Solihin (47) yang tinggal di Sagaranten, Sukabumi ini mengaku sudah mengurus SHM sejak 2005 namun tak kunjung usai. Ia mulai tinggal di sana sejak sekitar tahun 2002.

"Sudah sejak 2005 diperjuangkan sampai ganti-ganti kepala desa. Kepala desa sekarang perjuangannya langsung ke atas, didorong oleh bapak camat, bapak bupati, nah alhamdulillah," katanya saat ditemui wartawan, di Balai Makarti Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Rabu (18/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Solihin yang bekerja sebagai buruh tani ini mendapatkan SHM untuk lahan garapan miliknya.

Hal serupa juga terjadi pada Ruswadi (39) warga Sagaranten, Sukabumi. Ia juga baru saja mendapatkan SHM untuk lahan garapan miliknya.

ADVERTISEMENT

Ruswadi pun mengatakan tidak mengeluarkan biaya saat mengurus SHM. "(Berapa biaya urus SHM?) tidak ada pengeluaran," ujarnya.

Ruswadi (39) dan Solihin (47), transmigran lokal Sukabumi yang baru mendapatkan SHM setelah 20 tahunRuswadi (39) dan Solihin (47), transmigran lokal Sukabumi yang baru mendapatkan SHM setelah 20 tahun Foto: Almadinah Putri Brilian/detikcom

Kenapa Butuh 20 Tahun Sampai Bisa Dapat SHM?

Di sisi lain, Menteri Transmigrasi Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan bahwa hal ini bisa terjadi setelah adanya kementerian khusus yang menangani transmigrasi dari yang sebelumnya hanya di tingkat direktorat jenderal saja. Hal ini bisa membuat pihaknya fokus mengurus masalah transmigrasi.

Walau demikian, untuk menerbitkan SHM masih kewenangan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Iftitah mengatakan, jika tidak ada laporan ke Kementerian ATR/BPN untuk membuat SHM, maka tidak akan diproses.

"Oleh karena itu dengan level kementerian ini kami melihat potensi bahwa kami mengelola lebih dari 3,1 juta ha tanah transmigrasi tentu banyak sekali persoalan-persoalan terkait lahan tersebut tentu itu yang akan kami selesaikan," kata Iftitah kepada wartawan di lokasi yang sama.

Iftitah mengaku ada lebih dari 100 ribu bidang tanah transmigrasi yang belum disertifikatkan. Bidang tanah tersebut tersebar di hampir seluruh Indonesia.

"Ini yang sedang kami coba proses semuanya, baik yang ada di Natuna, Kepulauan Riau, Sulawesi, Kalimantan, Sumatera termasuk Jawa sendiri," tuturnya.

Maka dari itu, pihaknya mengeluarkan program TransTuntas yang bertujuan untuk permasalahan agraria di kawasan transmigrasi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads