Nggak Cuma Rumah Subsidi, Ara Bakal Bikin Atur Luas Rumah Komersial

Nggak Cuma Rumah Subsidi, Ara Bakal Bikin Atur Luas Rumah Komersial

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Selasa, 03 Jun 2025 14:15 WIB
Ilustrasi KPR rumah
Foto: Getty Images/Edwin Tan
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) bakal membuat aturan terkait dengan rumah komersial. Hal ini akan dilakukan usai menyusun peraturan terkait rumah subsidi skema fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan (FLPP).

Hal ini disampaikan oleh Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait saat melakukan pertemuan dengan sejumlah ketua umum asosiasi pengembang di Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (2/6) kemarin. Pria yang akrab disapa Ara ini mengatakan, aturan tersebut akan berisi terkait pembiayaan, desain, ukuran, dan lainnya.

"Jadi nanti ada aturan rumah subsidi dan rumah komersil. Isinya tentu akan mengatur soal lahan, pembiayaan, desain, ukuran dan harga. DPR juga meminta kami untuk menjalan peraturan hunian berimbang agar segera dilaksanakan oleh pengembang," katanya, dikutip dari keterangan resminya, Selasa (3/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara itu, terkait dengan draft aturan mengenai batas luas minimal tanah dan bangunan rumah subsidi yang diperkecil, Ara mengaku maksudnya baik. Hal itu supaya masyarakat memiliki banyak pilihan rumah subsidi, khususnya di perkotaan. Tak hanya itu, menurutnya pengembang juga bisa lebih kreatif dalam merancang desain rumah di lahan yang terbatas.

"Tapi tujuan saya (penyusunan draft peraturan) sangat baik. Kenapa? Supaya makin banyak (masyarakat) yang bisa mendapat manfaat. Dan kira-kira ada nggak ruginya buat konsumen atau malah nggak ada. Kan dia yang pilih rumahnya. Saya optimis kok peraturan ini sangat baik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ara mengaku pihaknya terbuka terhadap kritik dan saran mengenai yang diberikan terhadap draft aturan tersebut. Menurutnya jika ada kritik dan saran bisa membuat pembahasan peraturan menjadi lebih terbuka dan diketahui banyak pihak.

"Saya sebagai Menteri sangat terbuka soal draft Peraturan Menteri PKP itu. Saya nggak membatasi silakan kalau mau kritik dan saran. Adanya kritik di depan makin bagus sehingga kerja kami nyaman," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian PKP sedang menggodok aturan baru terkait batas minimal luas rumah subsidi. Aturan baru ini tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025.

Di dalamnya disebutkan luas bangunan minimal untuk rumah subsidi 18 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimalnya 25 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi. Hal tersebut berbeda dengan aturan yang berlaku yaitu Keputusan Menteri PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi, sementara luas tanah minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads