Rumah Mewah Bos Sritex Iwan Setiawan di Solo Luasnya 1.507 Meter!

Rumah Mewah Bos Sritex Iwan Setiawan di Solo Luasnya 1.507 Meter!

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Jumat, 23 Mei 2025 13:15 WIB
Rumah bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Stabelan, Banjarsari, Solo, Rabu (21/5/2025).
Rumah bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Stabelan, Banjarsari, Solo. Foto: Tara Wahyu/detikJateng
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Komisaris Utama PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit perbankan senilai Rp 692 miliar.

Pihak Kejagung telah menangkap Iwan di Solo pada Selasa (20/5/2025) lalu, tetapi tidak disebutkan lokasi penangkapannya. Diketahui Iwan memiliki rumah mewah tersebut yang telah ditempatinya sejak lama.

Berdasarkan pantauan detikJateng, rumah milik Iwan Setiawan berada di Jalan Enggano 3, RT 03/RW 02, Setabelan, Banjarsari, Solo. Alamat rumah tersebut terpampang jelas pada bagian pagar rumah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dilihat detikcom dari foto yang beredar dan gambar Google Maps, rumah milik Iwan terdiri dari 2 lantai dengan warna pagar dan fasad bernuansa earth tone yakni perpaduan warna coklat muda, krem, dan putih. Pada lantai atas, terdapat balkon luas dengan pagar hitam sebagai pengaman untuk bagian pinggirannya.

Rumah bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Stabelan, Banjarsari, Solo, Rabu (21/5/2025).Rumah bos Sritex Iwan Setiawan Lukminto di Stabelan, Banjarsari, Solo, Rabu (21/5/2025). Foto: Tara Wahyu/detikJateng

Lalu, pagar rumah utama sebagian besar ditutupi dengan pagar beton yang tingginya di atas tinggi orang dewasa dan ada pagar geser dari besi berwarna hitam. Apabila dilihat dari luar, rumah ini cukup tertutup.

ADVERTISEMENT

Di depan rumah Iwan terdapat taman kecil yang ditanami beberapa jenis tanaman hias dan lampu taman. Di depan rumah juga terdapat lahan lebih yang terpisah dari aspal. Area ini dipakai untuk memarkirkan kendaaran. Lahan tersebut muat untuk parkir 3-4 mobil Agya dan belasan motor. Namun, terdapat palang 'Dilarang Parkir' terpasang di depannya sehingga tidak sembarangan orang bisa meletakkan kendaraan di sana.

Dari hasil penelusuran detikcom dengan mencocokkan alamat, lokasi, dan gambar, berdasarkan data pertanahan milik Kementerian ATR/BPN, Bhumi, luas rumah Iwan berkisar 1.507 meter persegi. Di mana tanah di sana berkisar Rp 5-10 juta per meternya. Status yang tertera atas tanah tersebut adalah hak milik.

Keberadaan rumah tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Komandan Peleton Linmas Kelurahan Setabelan Paryanto yang mengatakan bahwa hunian mewah tersebut merupakan milik Iwan. Ia menyebut Iwan telah tinggal di sana cukup lama.

"Iya betul rumahnya (melihat foto rumah Iwan Setiawan Lukminto). Sudah lama di sana puluhan tahun," katanya ditemui di Kantor Kelurahan Setabelan, seperti yang dikutip Jumat (23/5/2025).

Sebelumnya diberitakan, Kejagung telah menetapkan Iwan Setiawan bersama 2 orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua orang tersebut adalah Zainuddin Mappa selaku Direktur Utama Bank DKI tahun 2020 dan Dicky Syahbandinata selaku pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB.

Kejagung menemukan adanya aturan yang dilanggar dalam pemberian kredit yang dilakukan Bank BJB dan Bank DKI kepada PT Sritex. Perbuatan itu mengakibatkan negara rugi ratusan miliar rupiah.

"Bahwa akibat adanya pemberian kredit secara melawan hukum yang dilakukan Bank BJB, Bank DKI kepada Sritex telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 692 miliar," ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar kepada detikNews.

Artikel ini telah tayang detikJateng.

(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads