Keluhan tersebut telah mereka sampaikan di depan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) dan Bos Lippo Group, induk perusahaan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), James Riady yang hadir di Kantor Kementerian PKP, Wisma Mandiri II, Jakarta Pusat.
"(Apakah Anda sudah terima pembayaran?) Sudah Pak, tapi belum semua. (Belum semua? Kenapa belum semua?) ada pajak, booking fee. Iya, jadi ada beberapa poin yang memang itu, booking fee, PPN, PPh (belum kembali)," ujar salah satu konsumen Meikarta, Vincetius, ketika melakukan verifikasi dengan Ara, Kamis (22/5/2025).
"(Bapak bisa menerima kondisi itu?) Saya kurang bisa menerima sih karena memang booking fee Rp 2 juta, akad sekitar Rp 7 juta tapi berbeda dengan apa yang saya rekap, Rp 13 juta something," ujarnya yang telah menerima refund Rp 250 juta dari Meikarta.
Vincetius mengharapkan sisa biaya pembelian rumah tersebut dapat kembali karena dana tersebut merupakan hasil tabungannya.
"Tinggal direkonsiliasi (dicocokkan datanya) saja," timpal James.
Tidak hanya satu, konsumen lainnya juga menyampaikan keluhan yang sama. Aminah, salah satu konsumen Meikarta yang telah membeli rumah Rp 216 juta, mengaku belum mendapat sisa pembayaran dari booking fee, PPN, dan PPh. Ia telah memperjuangkan haknya sejak 2024 lalu.
"Betul Pak (sudah dapat refund). Tapi proyek saya Rp 241 juta, Pak. (Jadi apa yang selisih?) Selisihnya booking fee Rp 2 juta. Ini saya dikirim e-mail, ada PPh Rp 1,7 juta dan PPN Rp 21,7 juta," sebutnya.
Kemudian ada Balgis yang membeli rumah di Meikarta seharga Rp 183 juta mengatakan ketiga pengeluaran tadi belum dikembalikan. Namun, untuk nilai pokok rumah sudah diterima.
"Saya sudah terima, tapi masih selisih kurang sekitar Rp 23 jutaan. (Untuk poin apa?) PPh, PPN, dan booking fee, sama seperti Bu Aminah," ujar anak Balgis yang hadir mewakili.
Menanggapi hal ini, Dirjen Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menjelaskan bahwa ketiga biaya tersebut sejak awal tidak masuk sebagai pendapatan pengembang. Booking fee merupakan biaya yang diberikan kepada broker, sementara PPN dan PPh merupakan pungutan pemerintah.
"Booking fee itu biasanya masuk ke broker. (Jadi bukan ke pengembang?) Bukan ke pengembang. (PPN ke pemerintah? Jadi gimana ini?) Jadi menurut saya nggak mungkin kita tarik dari pemerintah," jelas Fitrah.
Kemudian, Ara meminta kepada Fitrah agar menyampaikan alasan tersebut secara jelas kepada konsumen dan mencari solusi untuk masalah ini.
"Jadi nanti Bapak sampaikan apa adanya ya, kita kan mau cari solusi. Jangan Bapak janji yang tidak dibuktikan. Supaya konsumen juga jelas," pinta Ara.
Terpisah, Fitrah mengatakan untuk penyelesaian masalah PPN, PPh, hingga booking fee akan diserahkan kepada Meikarta.
"(Solusinya apa Pak?) Nggak bisa kita memberikan solusi itu. (Apa ada cara lain Pak?) Bisa minta ke Meikarta, PPN, PPh itu poinnya dari mana saja. Jadi bukan Kementerian PKP. (Jadi Meikarta yang urus?) iya," jelasnya.
(aqi/aqi)