Mau Tinggal di Rusunawa Jagakarsa? Ini Cara Daftar dan Biaya Sewanya

Mau Tinggal di Rusunawa Jagakarsa? Ini Cara Daftar dan Biaya Sewanya

Rumondang Naibaho - detikProperti
Selasa, 13 Mei 2025 13:30 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan rumah susun sewa (Rusunawa) Jagakarsa di Jakarta Selatan.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung meresmikan rumah susun sewa (Rusunawa) Jagakarsa di Jakarta Selatan. Foto: Rumondang Naibaho/detikcom
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung telah meresmikan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Jagakarsa di Jakarta Selatan pada Kamis (8/5/2025) lalu. Kira-kira berapa ya harga sewanya?

Dilansir detikNews, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Kelik Indriyanto mengatakan biaya sewa Rusunawa Jagakarsa mengikuti ketentuan Peraturan Daerah (Perda) 1 Tahun 2024 yakni sekitar Rp 865 ribu hingga Rp 1,8 juta per bulannya untuk satu unit.

"Jadi untuk sewa kita sesuai dengan Perda 1 Tahun 2024 dari Rp 865 ribu per unit per bulan hingga Rp 1,8 juta per unit per bulan," kata Kelik dikutip pada Selasa (13/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada pun untuk ukuran unit yang disewakan adalah tipe 36 atau seluas 36 meter persegi. Dengan 2 kamar tidur, 1 kamar mandi, dapur, ruang tamu, dan area jemuran. Untuk fasilitas yang bisa dipakai bersama di setiap lantai terdapat ruang kosong yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan-kegiatan antar warga.

"Untuk (luas) unitnya adalah 36 meter persegi. Ada dua kamar tidur, kemudian dapur, kamar mandi, ada untuk jemuran juga. Kemudian ada ruang bersama tiap-tiap lantai yang bisa dimanfaatkan dari warga nantinya," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Rusunawa Jagakarsa terdiri dari 3 tower yang berdiri di atas lahan seluas 1,5 hektare. Masing-masing tower terdiri dari 16 lantai. Total unit yang tersedia dan bisa disewa oleh masyarakat adalah 723 unit. Ada pun pembangunan rusun ini memakan waktu 1 tahun yakni dimulai pada 2023 dan selesai di 2024.

"Rusun kita ada tiga tower, masing-masing ada 16 lantai dengan jumlah unit 723 unit. Ini adalah rusun di Jakarta Selatan yang kedua, Pak, setelah (Rusunawa) Pengadegan," tutur Kelik.

Bagi masyarakat yang tertarik untuk menyewa, pengajuan sewa di Rusun Jagakarsa dapat dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Perumahan dan Permukiman (Sirukim). Pramono dalam kesempatan tersebut memastikan proses pengajuannya hanya melalui satu pintu saja yakni aplikasi Sirukim, bukan dari jalur orang dalam atau dari pihak ketiga.

"Tadi sengaja saya bertanya kepada yang sudah beruntung mendapatkan, apakah di dalam memperoleh ini ada yang disebut middleman atau orang-orang yang menawarkan untuk bisa mendapatkan itu? Alhamdulillah dari yang saya tanyakan betul-betul mereka mendapatkan dari aplikasi Sirukim," ungkap Pramono.

Langkah-langkah Daftar Rusunawa di Aplikasi Sirukim

Dilansir situs Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman Provinsi DKI Jakarta, berikut langkah-langkah mendaftarkan diri tinggal di Rusunawa lewat aplikasi Sirukim.

1. Unduh aplikasi Sirukim di App Store atau Play Store

2. Buat akun terlebih dahulu di aplikasi Sirukim. Apabila telah memiliki akun, bisa langsung memasukkan e-mail dan password

3. Pilih menu Booking Rusunawa

4. Pilih rusunawa yang diinginkan

5. Lalu klik Booking Sekarang

6. Siapkan beberapa dokumen penting yakni KTP, kartu keluarga (KK), NPWP, surat nikah, Surat Keterangan Penunjukan Alamat yang Sama atau surat PM1, slip gaji, pas foto, serta surat keterangan bekerja untuk lajang KTP non DKI.

7. Klik Lanjut

8. Isi form booking dan unggah dokumen-dokumen penting tadi dalam bentuk soft file. Data yang dimasukkan harus sesuai dengan e-KTP dan KK.

9. Pendaftaran selesai.

Syarat Daftar Sewa Rusunawa di Jakarta

1. Termasuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

2. Sudah menikah dan memiliki bukti pernikahan dalam bentuk surat nikah atau dokumen yang dipersamakan

3. Pemohon adalah kepala keluarga sesuai dengan yang tercantum pada KK

4. Belum memiliki rumah sebelumnya. Akan dimintai bukti surat PM1 dari kelurahan

5. Menyertakan e-KTP, KK DKI Jakarta, dan NPWP yang masih berlaku

6. Memiliki slip gaji atau surat keterangan penghasilan dari Ketua RT/RW setempat

7. Pas foto ukuran 3x4 cm sebanyak 4 lembar dan ukuran 4x6 cm sebanyak 1 lembar

8. Punya rekening Bank DKI

9. Memiliki surat keterangan catatan kepolisian (SKCK)

10. Terbukti bebas narkoba dan memiliki surat keterangan bebas narkoba

11. Sehat fisik dan mental yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat fisik dan mental

12. Telah lolos verifikasi pendataan dengan instansi terkait

13. Bersedia memberikan uang deposit jaminan sebesar 3x biaya sewa bulanan.




(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads