Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah menyerahkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) atas pelaksanaan tugas dan fungsi kepada Badan Bank Tanah. Anggota III BPK Akhsanul Khaq menyebutkan Badan Bank Tanah telah memperoleh 33 ribu hektare tanah.
Ia mengatakan pemeriksaan ini merupakan yang pertama kali terkait dengan keseluruhan tugas dan fungsi Badan Bank Tanah. BPK mengapresiasi upaya Badan Bank Tanah dalam melakukan perbaikan tata kelola. Ia juga mengapresiasi upaya Badan Bank Tanah dalam menyediakan lahan untuk kepentingan pembangunan nasional, dalam hal ini Bandara VVIP IKN dan jalan tol.
"Badan Bank Tanah telah memperoleh tanah seluas 33 ribu Ha dan menyediakan tanah untuk reforma agraria 30 persen dari tanah negara yang diperuntukkan bagi Badan Bank Tanah. Ini memang perolehannya di tahun tersebut baru 33 ribu Ha, tapi saya yakin ke depannya dengan kerja sama yang baik dengan Kementerian ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) akan lebih banyak lagi tanah yang dikelola," ujar ikutip dari keterangan tertulis, Minggu (11/5/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terima kasih kepada Kepala Badan Bank Tanah serta jajaran telah berkoordinasi dengan baik selama tahapan evaluasi, dan kami mohon maaf apabila dalam proses tersebut ada hal-hal yang kurang berkenan di hati Pak Kepala dan jajaran," sambungnya.
Penyerahan laporan berlangsung di kantor Badan Bank Tanah, Jakarta pada Kamis (8/5) oleh Dirjen Pemeriksa Keuangan Negara III Dede Sukarjo kepada Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja dan disaksikan oleh Akhsanul Khaq.
"Dalam kesempatan ini, saya mewakili seluruh jajaran Badan Bank Tanah, ingin menyampaikan ucapan terima kasih, apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada BPK, khususnya kepada Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara III, atas dedikasi, ketelitian, dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas pemeriksaan. Catatan dan rekomendasi yang disampaikan akan segera kami tindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab," kata Parman.
Parman menyatakan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, khususnya oleh Tim Pemeriksaan Keuangan Negara III, merupakan bentuk kontrol yang sangat penting dan bermanfaat. Menurutnya, LHP merupakan instrumen pembelajaran yang konstruktif dan menjadi pendorong untuk terus melakukan perbaikan internal secara berkelanjutan.
"Kami percaya sinergi antara Badan Bank Tanah dan BPK akan terus menjadi fondasi yang kokoh dalam membangun tata kelola pertanahan nasional yang lebih akuntabel, transparan, dan bermanfaat bagi masyarakat luas," tuturnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)