WHO Larang Pasang Asbes buat Atap Rumah, Ini Bahayanya

WHO Larang Pasang Asbes buat Atap Rumah, Ini Bahayanya

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 06 Mei 2025 13:45 WIB
Atap asbes via strandek
Ilustrasi atap asbes. Foto: via strandek
Jakarta -

Asbes merupakan material bangunan atau konstruksi yang tahan terhadap api, panas, air, dan listrik. Material ini banyak digunakan sebagai atap, dinding, hingga pagar. Di balik kegunaannya, ternyata asbes seharusnya tidak digunakan di dekat manusia termasuk sebagai material bangunan. Kenapa?

Menurut BBC mineral ini dapat melepaskan serat beracun ke udara. Apabila terhirup, serat tersebut dapat menempel di paru-paru. Serat ini sulit dicegah agar tidak masuk ke paru-paru karena ukurannya sangat kecil. Menurut Dinkes DKI Jakarta ukuran serat tersebut hanya berdiameter kurang dari 3 mikrometer atau lebih tipis dari 1/700 helai rambut.

Orang yang telah menghirup serat asbes biasanya tidak menyadarinya karena gejalanya akan muncul setelah 40-60 tahun setelah terhirup pertama kali. Serat ini bisa bertahan lebih lama dari itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyakit yang disebabkan oleh serat asbes disebut dengan asbestosis. Penyakit ini menyerang paru-dengan menimbulkan jaringan parut pada paru-paru yang dapat membatasi pernapasan dan mengganggu kemampuan oksigen untuk memasuki aliran darah. Nama lain dari penyakit ini adalah fibrosis paru dan pneumonitis interstisial.

Selain itu, serat asbes juga bisa menimbulkan kanker paru-paru agresif atau mesothelioma. Penyakit ini termasuk salah satu kanker yang dapat menyerang membran pelindung sekitar paru-paru, jantung, dan perut dan menyebabkan tumor ganas. Kanker ini termasuk jenis penyakit yang langka ditemukan.

ADVERTISEMENT

Lantas, apakah penyakit-penyakit yang disebabkan serat asbes bisa disembuhkan?

Penyakit asbestosis tidak dapat disembuhkan. Penderita hanya dapat melakukan perawatan untuk mengurangi gejalanya dan itu harus sesuai dengan arahan dokter. Lalu, mengubah gaya hidup juga penting seperti berhenti merokok.

Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melarang pemakaian asbes karena sifatnya yang karsinogen atau dapat menyebabkan kanker. Berdasarkan data yang dihimpun WHO pad 2016 lalu, terdapat 200 ribu kasus kematian karena serat asbes. Jumlah tersebut setara dengan 70 persen kasus kematian yang disebabkan oleh kanker yang timbul di tempat kerja.

Sebagai langkah pencegahan, WHO telah menerima laporan dari 50 negara yang telah menetapkan pelarangan penggunaan asbes. Apakah Indonesia sudah memiliki aturan untuk membatasi penggunaan asbes pada bangunan atau di dekat manusia?

Melihat catatan detikcom Dinkes DKI Jakarta sempat melakukan sosialisasi terkait hal ini melalui media sosialnya. Dalam unggahannya tersebut, disebutkan bahwa asbes merupakan bahan beracun berbahaya (B3). Hal ini sebagaimana dikategorikan dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1999.

Penggunaan material ini pun sudah ada aturan yang membatasi penggunaannya. Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan, syarat penggunaan material asbes yang diperbolehkan maksimal hanya 5 serat/ml.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(aqi/aqi)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads