Nusron soal Kasus Mbah Tupon: Sertifikat Sudah Diblokir, Tak Bisa Jual Beli

Nusron soal Kasus Mbah Tupon: Sertifikat Sudah Diblokir, Tak Bisa Jual Beli

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 03 Mei 2025 11:06 WIB
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Kasus Mbah Tupon sedang ramai lantaran sertifikat tanahnya tiba-tiba beralih nama dan diagunkan ke bank tanpa sepengetahuannya. Mengenai hal itu, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid memastikan sertifikat tanah terkait sengketa tanah Mbah Tupon sudah diblokir hingga pemeriksaan oleh kepolisian selesai.

Hal itu disampaikannya usai peresmian integrasi data di Puspemkot Tangerang, Rabu (30/4) lalu.

"Sertifikat sekarang sudah diblokir agar tidak bisa dipakai proses jual beli. Karena sekarang sedang ditangani kepolisian," ujar Nusron dikutip dari Antara, Sabtu (3/5/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron juga mengatakan kasus Mbah Tupon sudah ditangani dengan baik. Ia menyebut pihak debitur kini sudah diadukan kepada polisi.

Ia menjelaskan kasus ini bermula ketika Mbah Tupon diminta untuk tanda tangan berkas yang tidak diketahui isinya dan ternyata itu adalah pengalihan hak. Setelah pihak tersebut mendapat tanda tangan pengalihan, sertifikat lalu dijaminkan untuk mendapatkan pinjaman dari PT Penjaminan Nasional Madani (PNM).

ADVERTISEMENT

"Intinya adalah penipuan tanda tangan untuk mendapatkan pinjaman ke PNM. Kita sudah libatkan kepolisian agar tak ada mafia tanah," ucapnya.

Mbah Tupon adalah warga Ngentak, Bangunjiwo, Bantul, yang diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah. Setelah tanah miliknya seluas 1.655 meter persegi diketahui beralih nama menjadi milik orang lain, sertifikatnya dijadikan agunan kredit sebesar Rp 1,5 miliar di sebuah bank.

Keluarga besar Mbah Tupon menunggu pengembalian hak dan keadilan atas sertifikat tanah yang mereka anggap telah disalahgunakan. Kasus tersebut sudah dilaporkan keluarga Mbah Tupon ke Polda DIY.

Sebelumnya Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan laporan terkait kasus tersebut telah diterima pada 14 April 2025. Dalam tahap penyelidikan tersebut, penyidik sudah memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan bukti-bukti awal.

Soal kemungkinan adanya modus mafia tanah dalam kasus ini, Ihsan menjelaskan bahwa hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

"Ini sementara masih didalami sama Reskrim. Kami dalami dengan memeriksa saksi-saksi terkait," kata Ihsan.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai kasus Mbah Tupon merupakan satu dari ribuan kasus penyerobotan tanah rakyat oleh para mafia tanah. Ia menyebut para korban rata-rata sudah tua dan merupakan ahli waris yang cenderung mudah ditipu dan minim pengetahuan soal persuratan.

"Saya yakin Polda DIY bisa selesaikan kasus ini dengan cepat," tutur Sahroni.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads