BPN Turun Tangan Tangani Kasus Mbah Tupon yang Jadi Korban Mafia Tanah!

BPN Turun Tangan Tangani Kasus Mbah Tupon yang Jadi Korban Mafia Tanah!

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 30 Apr 2025 06:02 WIB
Tupon (68) saat ditemui wartawan di Ngentak, Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, Sabtu (26/4).
Mbah Tupon Foto: Adji G Rinepta/detikJogja
Jakarta -

Kasus dugaan mafia tanah yang dialami Mbah Tupon mendapat penanganan dari Kantor Pertanahan atau BPN Kabupaten Bantul. BPN menjelaskan kejadian sertifikat tanah Mbah Tupon tiba-tiba beralih nama.

Dilansir dari detikJogja, Kepala Kantor Pertanahan Bantul, Tri Harnanto menyebutkan objek bidang tanah yang dimiliki oleh Mbah Tupon itu semula adalah sertifikat hak milik dengan nomor 4993/Bangunjiwo yang luasnya 2.103 meter persegi.

"Nah, pada tahun 2021 saat itu Mbah Tupon memecah sertifikat itu menjadi tiga bidang, yakni SHM 24451 yang semula luas 1.756 m2. Kemudian saat itu ada permohonan dilepaskan untuk jalan dan luasan terakhir adalah 1.655 m2," kata Tri kepada wartawan di Bantul, Selasa (29/4/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemudian, Tri mengatakan SHM 24452 seluas 292 m2 yang dijual kepada seseorang dan SHM 24453 seluas 55 m2 dihibahkan kepada warga setempat. Tanah hibah itu digunakan untuk gudang RT.

"Lalu yang jadi viral, permasalahan di lokasi itu adalah SHM 24451 seluas 1.655 m2. Di mana saat ini sudah beralih kepemilikannya kepada seseorang berdasarkan akta jual beli yang dibuat oleh pejabat pembuat akta tanah di wilayah Bantul," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Nah, terhadap SHM 24451 ini juga dilekati hak tanggungan oleh Bank PNM pada bulan Agustus 2024," lanjutnya.

Peristiwa itu mulai ramai diperbincangkan setelah pihak bank mengunjungi Tupon dan mengatakan bahwa objek bidang tersebut dilakukan lelang. Tri menilai sumber permasalahannya ada pada bidang objek itu.

"Terkait dengan itu, karena Mbah Tupon tidak pernah merasakan adanya peralihan dan keinginan Mbah Tupon hanya sebatas memecah bidang tanah. Sehingga permasalahan ini menjadi viral ketika dilakukan melalui jalur medsos. Intinya seperti itu," ucapnya.

Selanjutnya, Tri mengatakan BPN sudah mengambil langkah, yakni pertama mengamankan warkah-warkah terkait pemecahan, peralihan, dan pelekatan hak tanggungan. Warkah adalah dokumen yang menjadi bukti fisik dan yuridis terkait dengan bidang tanah yang digunakan sebagai dasar pendaftaran tanah.

Langkah kedua, ATR/BPN Bantul sudah berkoordinasi dan mencari informasi lebih lanjut ke Kalurahan Bangunjiwo bersama Pemkab Bantul pada Senin (28/4). Pihaknya juga mendapatkan informasi yang dapat menguatkan untuk mengambil langkah selanjutnya.

"Kemudian kami juga mendatangi kantor PPAT dan fakta di lapangan kantor itu tutup, tidak ada orangnya sehingga kami tidak bisa menggali keterangan lebih lanjut dari pihak PPAT. Kami sudah melaporkan semuanya ke Kakanwil BPN DIY," katanya.

"Kemudian langkah yang sudah saya lakukan terhadap hasil penelitian lapangan tersebut, saya telah berkirim surat kepada Kanwil BPN DIY terkait permohonan rekomendasi untuk melakukan blokir internal," ujarnya.

Hal tersebut didasari dengan fakta-fakta bahwa kasus ini begitu masif. Selain itu, ada permohonan dari Tupon untuk melakukan blokir terhadap SHM. Adapun SHM itu juga melekat hak tanggungan.

"Saat ini kami menunggu jawaban dari Kanwil BPN DIY terkait rekomendasi dari Kakanwil. Setelah ada rekomendasi itu di dalam KKP aplikasi, akan kami lakukan tindakan blokir internal terhadap sertifikat hak milik 24451," ucapnya.

"Sehingga dapat membantu Pak Tupon dalam hal ini sementara terlindungi sambil menunggu proses-proses yang dilakukan pihak Polda DIY. Di mana Polda DIY tengah melakukan penyelidikan," imbuh Tri.

Lebih lanjut,BPN Bantul juga mengambil langkah untuk bersurat kepada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) bahwa objek bidang tanah tersebut masih dalam sengketa dan menjadi atensi berbagai pihak. Dengan begitu, KPKNL nantinya dalam melakukan proses lelang sudah mencermati terlebih dahulu.

"Kemudian langkah-langkah yang saya sampaikan tadi kami memanggil pihak PPAT dalam konteks majelis pembinaan dan pengawasan PPAT. Jadi dimintai keterangan terkait dengan peristiwa ini, sehingga dari keterangan itu akan ditentukan pelanggaran apa yang dia lakukan," ucapnya.

Menurutnya, bukan tidak mungkin PPAT dapat terkena hukuman berat jika terbukti bersalah.

"Kalau pelanggarannya memang berat dan tidak bisa ditolerir maka hukuman yang terberat adalah penghentian tidak hormat. Jadi hukuman itu akan sesuai berat ringannya sebuah pelanggaran yang dia lakukan," tuturnya.

Artikel ini sudah tayang di detikJogja.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads