Layanan '911' PKP Dibuka, Warga Bisa Ngadu Sengketa-Janji 'Palsu' Pengembang

Layanan '911' PKP Dibuka, Warga Bisa Ngadu Sengketa-Janji 'Palsu' Pengembang

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 27 Mar 2025 06:03 WIB
Hand of young woman using smartphone for chat and communication. Digital media website and social network.
Foto: Getty Images/Thx4Stock
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah meluncurkan layanan pengaduan masyarakat di sektor perumahan bernama BENAR-PKP. Nantinya, para konsumen bisa mengadukan berbagai pengaduan, seperti sengketa hingga janji 'palsu' pengembang.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur menuturkan, meski layanan pengaduan bisa digunakan selama 24 jam, pengaduan yang masuk akan diproses pada jam kerja.

"(Layanan) aktif 24 jam tapi respons di jam kerja, jam 08.00-17.00, Senin sampai Jumat. Kalau untuk pengaduan bisa kapan saja," katanya saat ditemui usai acara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fitrah menambahkan, layanan pengaduan konsumen sektor perumahan bisa dilakukan melalui WhatsApp di nomor 0812-88888-911. Di layanan tersebut nantinya akan ada informasi dan edukasi, ada juga pengaduan terkait integritas pegawai, serta pengaduan konsumen.

"Umpamanya ada permasalahan lahan, lahan itu kita akan koordinasi dengan ATR/BPN, kan nggak instan gitu kan. Kalau respons pengaduan mereka tercatat, itu pasti. (Proses penyelesaiannya) butuh waktu, tergantung dari berat tidaknya pengaduan," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Meski memerlukan waktu untuk menyelesaikan masalah, Fitrah berharap bisa menyelesaikan setiap aduan yang masuk ke kanal BENAR-PKP. Permasalahan yang bisa diadukan beragam, mulai dari sengketa tanah, janji 'palsu' pengembang, dan lainnya.

"Ada janji-janji pengembang tidak sesuai. Pokoknya (permasalahan) sektor perumahan," ujarnya.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan, hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp untuk kemudian pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari lintas sektor dan lintas unit organisasi. Tim satgas Pengaduan Perumahan akan menindaklanjuti untuk melakukan fasilitasi, mediasi, dan verifikasi pengaduan antara konsumen dan pihak terkait. Pelayanan ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(abr/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads