Layanan '911' Khusus Perumahan Resmi Meluncur, Warga Silakan Mengadu

Layanan '911' Khusus Perumahan Resmi Meluncur, Warga Silakan Mengadu

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 26 Mar 2025 17:03 WIB
Peluncuran Layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadi BENAR-PKP,/ Almadinah Putri-detikcom
Foto: Peluncuran Layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadi BENAR-PKP,/ Almadinah Putri-detikcom
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) resmi meluncurkan kanal pengaduan masyarakat di sektor perumahan. Kanal ini nantinya tidak hanya digunakan untuk pengaduan saja, tetapi juga untuk edukasi dan kepastian hukum bagi konsumen perumahan.

Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Kementerian PKP Fitrah Nur mengatakan, kanal pengaduan ini diluncurkan untuk menunjang Program 3 Juta Rumah, di mana tidak hanya fisik bangunannya saja yang disiapkan tetapi juga adanya kanal pengaduan apabila rumah yang diterima tidak sesuai spesifikasi dan lainnya.

"Jadi tentu kanal pengaduan ini sangat bermanfaat bagi kita. Kalau boleh kami sampaikan kanal pengaduan ini kami beri nama adalah Benar PKP," kata Fitrah dalam acara Peluncuran Layanan Pengaduan Konsumen Perumahan Terpadi BENAR-PKP, di Kantor Kementerian PKP, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

BENAR-PKP merupakan singkatan dari Bantuan Edukasi dan Asistensi Ramah untuk Pengaduan Konsumen Perumahan yang tidak hanya melayani pengaduan masyarakat terkait perumahan juga akan digunakan untuk edukasi. Nantinya, kanal pengaduan ini bisa diakses melalui WhatsApp di nomor 0812-88888-911.

"Tentu banyak hal yang masih belum sempurna, tentu ini merupakan akan terus secara terus-menerus kita selesaikan dan kita sempurnakan agar pelayanan yang kita berikan kepada masyarakat perumahan tentu akan lebih baik," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Kanal pengaduan ini tidak hanya untuk konsumen rumah subsidi, bagi konsumer rumah komersial juga menggunakannya.

Masyarakat yang ingin melakukan pengaduan hanya perlu melengkapi data pendukung pada chat WhatsApp untuk kemudian pengaduan akan diterima oleh Tim Satgas Pengaduan Perumahan yang terdiri dari unsur internal Kementerian PKP baik di Pusat maupun Balai, BPKN, YLKI, BP Tapera, Bank BTN, dan Asosiasi Pengembang.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan Kementerian PKP turut mengurus hak-hak konsumen perumahan. Pihaknya menyiapkan layanan pengaduan yang disertai bantuan hukum untuk masyarakat yang merasa tertipu pengembang.

"Sebentar lagi kita akan launching, kalau di luar negeri itu ada 911 pengaduan kalau ada kejahatan ada apa gitu ya, tabrakan, kita akan buat pengaduan di bidang perumahan," ujar Ara di Perumahan XYZ Livin, Park Serpong, Kabupaten Tangerang, Sabtu (15/3/2025).

Ia berpesan agar layanan tersebut memiliki tim verifikasi yang kuat dan menyediakan bantuan mediasi. Lalu, masyarakat yang benar mengalami penipuan dapat melapor kepada Aparat Penegak Hukum (APH).




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads