Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait percepatan penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) menjadi lebih singkat, dari yang awalnya bisa mencapai 45 hari menjadi 10 hari saja bahkan ada yang dalam hitungan menit maupun jam. Namun, pengembang menyebut untuk proses pembuatan PBG tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah mengatakan, pengurusan pembuatan PBG memakan waktu setidaknya dua bulan. Untuk bisa mencapai langkah penerbitan PBG, ada berbagai dokumen yang dibutuhkan dari beberapa instansi.
Setelah dokumen-dokumen tersebut lengkap, baru lah dokumen tersebut diunggah untuk menerbitkan PBG. Waktu untuk mengunggah dokumen-dokumen untuk menerbitkan PBG, kata Junaidi, baru memungkinkan dalam waktu satu jam.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang ada minimal 2 bulan (pembuatan PBG), 1 jam itu hanya upload ke sistem. Nggak mungkin 1 jam karena banyak instansi yang dilibatkan," katanya kepada detikProperti, ditulis Selasa (25/3/2025).
Lamanya proses pembuatan PBG terjadi karena ada banyak instansi yang dilibatkan, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Kementerian Lingkungan Hidup, konsultan, dan lainnya. Masing-masing instansi, kata Junaidi, memiliki waktunya tersendiri untuk mengeluarkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan PBG.
"Masing-masing instansi itu (membutuhkan) waktu lama dan biaya yang tidak standar. Masing-masing instansi punya aturan tersendiri, itulah yang buat proses lama. Kalau upload mah sebentar," katanya.
Junaidi mengungkapkan, terkait waktu pembuatan PBG yang lama itu terjadi di semua daerah di Indonesia.
Sebagai informasi, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) bersama dengan Menteri PU Dody Hanggodo serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah meneken surat keputusan bersama (SKB) untuk membebaskan biaya retribusi PBG, BPHTB, dan mempercepat penerbitan PBG untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). SKB itu ditindaklanjuti oleh para kepala daerah melalui peraturan kepala daerah (Perkada).
Beberapa waktu lalu, Ara sempat meninjau layanan retribusi PBG di Kota Tangerang. Dia mendapati warga yang mengurus PBG rampung dalam 59 menit.
"Dengan di bawah Presiden Prabowo yang sangat pro rakyat, ukurannya jelas gitu, yang lama dibuat cepat gitu. Ini kan super ya, bayangin aturannya 45 hari. Realitanya kadang-kadang udah 2 bulan, 3 bulan. Ini bisa 59 menit. Apa nggak bahagia rakyat itu?" kata Maruarar Sirait, kepada wartawan di Pemkot Tangerang, Selasa (14/1/2025).
(aqi/zlf)