Bikin PBG buat Bangun Rumah Mudah dan Gratis, yang Nggak Urus Didenda!

Bikin PBG buat Bangun Rumah Mudah dan Gratis, yang Nggak Urus Didenda!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 12 Feb 2025 11:00 WIB
Builders working on wooden construction site, modern wooden house.
ilustrasi bangun rumah. Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) pihaknya akan memberikan denda bagi warga yang membangun rumah tanpa persetujuan bangunan gedung (PBG). Hal itu karena pengurusan PBG sudah semakin cepat dan gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Ara mengatakan, di Indonesia, khususnya di desa-desa, banyak rumah yang dibangun secara swadaya maupun sendiri tanpa izin. Ia berharap hal tidak lagi dilakukan karena mengurus izin pembangunan rumah kini sudah tidak rumit dan gratis.

"Yang membangun rumah di Indonesia banyak dilakukan swadaya. Di kampung kita banyak orang membangun rumah sendiri tanpa izin. Sekarang saya sudah bisa katakan 'urus izinnya, kalo nggak sebentar lagi saya akan denda'. Kenapa? Izinnya gratis dan cepat," kata Ara dalam acara Mandiri Investment Forum 2025, Selasa (11/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ara juga mengungkapkan, upayanya ini agar masyarakat yang membangun rumah bisa terdata ke dalam database. Sebab, masih banyak masyarakat yang tidak tercatat membangun rumah.

"Urus izin gratis dan cepat, kalau tidak urus izin, saya denda. Jadi rakyat juga kita harus masukkan dalam sistem karena banyak yang underground ekonomi yang tidak tercatat. Jadi kita akan dorong, kita kasih waktu yang cukup, kita permudah dan gratis. mudah dan gratis bagi yang mau tertib, bagi yang nggak mau tertib ya kita tegas," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Seusai acara, Ara mengatakan bahwa pengadaan denda bagi yang membangun rumah tanpa PBG bertujuan untuk menyadarkan dan mengedukasi masyarakat. Sebelum memberlakukan denda, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat.

Untuk besaran dendanya, ia mengaku tidak akan memberikan denda yang besar karena tujuannya untuk mengedukasi masyarakat.

"(Jumlah dendanya) Ya, pasti nggak besar. Karena itu lebih kepada mengedukasi. Mengedukasi rakyat untuk tertib aturan, tertib administrasi. Ini kan mau diadministrasikan, ya kan? Masa bikin rumah nggak ada izin?" ujar Ara selepas acara.

Ara menuturkan, apabila membangun rumah tanpa ada PBG justru bisa berdampak pada valuasi atau nilai rumah itu sendiri. Ia menekankan, pembuat PBG saat ini gratis dan cepat sehingga tidak ada alasan lagi masyarakat tidak mengurus izin.

"Jadi, jangan salah, jangan dibesarkan dendanya. Bagaimana mendidik rakyat kita juga tertib secara aturan dan hukum. Kan gitu ya," tuturnya.

"Membuat administrasi menjadi tertib, menjadi legal. Dan itu gratis, ya. Dan cepat. Gratis dan cepat. Inget ya yang dikedepankan gratis dan cepat," tutupnya.

Sebagai informasi, Ara sempat mengumumkan bahwa pemerintah akan membebaskan biaya urus PBG (Persetujuan Bangunan Gedung yang dulunya IMB), BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai) untuk pembelian rumah. Relaksasi ini diberikan khusus untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu disampaikan Ara usai mengikuti ratas dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1/2025). Ara menegaskan bahwa Prabowo meminta Kementerian PKP untuk membuat kebijakan yang bisa langsung dirasakan rakyat kecil.

"Presiden minta diumumkan sekarang. Pertama sesuai arahan Presiden Pak Prabowo kami Kementerian Perumahan diminta membuat kebijakan-kebijakan yang konkrit yang bisa dirasakan oleh rakyat kecil," terangnya.

Ara menjelaskan, pihaknya telah bekerja sama dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri yang akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB). SKB itu sudah ditindaklanjuti oleh 180 Kepala Daerah untuk membuat peraturan kepala daerah.

Perkada tersebut salah satunya membuat Aturan agar PGB Rp 0 khusus untuk MBR. PBG sendiri merupakan perubahan dari IMB, yang proses pengurusannya lebih cepat dari 45 hari menjadi 10 hari.




(abr/zlf)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads