Perkara sengketa tanah Mat Solar terlihat menemukan titik terang. Muhammad Idris, salah satu pihak yang mengklaim kepemilikan tanah tersebut selain Mat Solar, mengungkapkan telah melakukan kesepakatan damai dengan ahli waris Mat Solar.
Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukum Muhammad Idris, Endang Hadrian, setelah pertemuan dengan anak pertama Mat Solar, Idham Aulia selaku perwakilan ahli waris di kantornya kawasan BSD, Tangerang, Kamis (20/3/2025).
"Tanggal 20 Maret 2025 Endang Hadrian, berhasil mendamaikan sengketa antar keluarga almarhum Mat Solar dengan Idris," kata Endang Hadrian dalam keterangannya seperti yang dikutip dari detikHot, Jumat (21/3/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perihal uang ganti rugi pembebasan tanah tersebut, Endang menyebut rencananya permohonan pencairan dana konsinyasi akan diajukan ke Pengadilan Negeri Tangerang pada Jumat (21/3/2025).
Ia mengonfirmasi tanah yang menjadi sengketa memiliki luas 1.313 meter persegi dengan nilai Rp 3,3 miliar. Uang ganti rugi tersebut saat ini tengah tertahan di PN Tangerang karena status tanahnya yang bersengketa antara Muhammad Idris dan Haji Nasrullah (Mat Solar).
"Perjanjian perdamaian sudah ditandatangani, hari ini akan diajukan pemohon pencairan dana konsinyasi tersebut ke Pengadilan Negeri Tangerang, jadi menunggu proses pencairan dana tersebut," tutup Endang.
Ada pun tanah sengketa Mat Solar saat ini statusnya telah digunakan untuk pembangunan Jalan Tol Cinere-Serpong yang dikelola oleh anak usaha PT Jasa Marga (Persero), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ).
Sebelumnya diberitakan, kuasa hukum pihak Mat Solar, Khairul Imam, telah mengupayakan mediasi sebelum melayangkan gugatan. Dalam mediasi tersebut, pihak Idris mengonfirmasi bahwa tanah sengketa tersebut telah dijual kepada Mat Solar.
"Pengadilan Negeri membuat mediasi dan di situ jelas, bapak Idris menyatakan sudah dijual kepada haji Nasrullah sepenuhnya, dan itu didengar oleh pihak BPN juga. Jadi hanya terkait jual beli aja," kata Khairul Imam saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (19/3/2025) lalu.
Khairul menambahkan pihaknya juga telah memegang bukti kepemilikan atas tanah tersebut seperti kwitansi dan Akta Jual Beli (AJB) dari notaris. Oleh karena itu, pihaknya tidak menyangka jika tanah tersebut tiba-tiba berstatus sengketa.
"Sebenernya sudah diperjualbelikan, tetapi kenapa ini dikonsinyasi, kenapa dititipkan, kenapa dikatakan sebagian sengketa," tutur Khairul Imam.
Ia menilai perkara ini tidak lepas dari adanya kesalahan administrasi dari lembaga terkait yang menyebabkan status kepemilikan tanah bermasalah.
"Makanya saya katakan, ini adalah kesalahan administrasi dari pihak PPK, maupun PUPR sendiri," tegas Khairul Imam.
Artikel ini telah tayang di detikHot
(aqi/zlf)