Heboh Penggusuran Rumah Cluster di Tambun, Ini Kata Ara

Heboh Penggusuran Rumah Cluster di Tambun, Ini Kata Ara

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Kamis, 06 Feb 2025 18:31 WIB
Cluster Setia Mekar Residence 2, Bekasi
Foto: Sekar Aqillah Indraswari
Jakarta -

Sebuah cluster di wilayah Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat dikabarkan digusur juru sita Pengadilan Negeri Cikarang berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi dengan nomor 128/PDT.G/1996/PN.BKS tertanggal 25 Maret 1997. Padahal, warga cluster tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) mengatakan pihaknya akan mempelajari perihal tersebut.

"Kami akan pelajari, ya. Kami akan pelajari," kata Ara sembari meninggalkan gedung DPR, Jakarta, Kamis (6/2/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya diberitakan, penggusuran yang dikabarkan terjadi di cluster Setia Mekar Residence 2, Tambun Selatan, Bekasi viral di media sosial pekan lalu. Bangunan tetap digusur oleh juru sita Pengadilan Negeri Cikarang meski disebut telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).

Lahan seluas 3.290 meter persegi tersebut diputuskan sebagai aset milik penggugat yakni Hj. Mimi Jamilah. Itu artinya warga yang tinggal di sana atau pengembang perumahan tersebut dianggap bukan pemilik yang sah.

ADVERTISEMENT

Total terdapat 27 bidang tanah yang terancam tergusur, terdiri dari 19 unit rumah dan 8 unit ruko. Namun, 9 rumah di antaranya masih dalam proses pembangunan. Sementara 10 unit rumah dan 8 ruko yang terjual telah memegang sertifikat hak milik (SHM).

Akibat penggusuran, warga cluster itu mulai pergi meninggalkan rumahnya. Setelah rumah tersebut kosong, beberapa tukang rongsok mendatangi rumah itu dan mengambil barang-barang warga yang tersisa.

Warga Cluster Setia Mekar Residence 2, pemilik ruko, dan pengembang perumahan memutuskan mengajukan gugatan balik ke PN Cikarang. Gugatan ini sebagai bentuk penolakan terhadap penggusuran yang dilakukan pada Kamis (30/2/2025) lalu.

Sidang gugatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada Senin (17/2/2025). Lalu, ada pula warga perumahan yang mengajukan gugatan balik atas nama pribadi, Surung Sianipar. Sidangnya dijadwalkan digelar pada Senin (10/2/2025). Selain dari warga dan pengembang, menurut perwakilan pengembang, Abdul Bari pihak bank pemberi kredit juga telah mengajukan gugatan. Jadwal sidang perdana akan dilaksanakan pada Jumat (14/2/2025).

"Sidang gugatan dari salah satu warga. Itu dari Bapak Surung Sianipar. Saya tanggal 17. Bank tanggal 14 Februari 2025, bank pemberi kredit yang memiliki hak tanggungan," kata Bari saat dihubungi detikProperti, Rabu (5/2/2025).




(abr/zlf)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads