PKP Bakal Kasih Bantuan PSU 50% buat Rumah Subsidi Ramah Lingkungan

PKP Bakal Kasih Bantuan PSU 50% buat Rumah Subsidi Ramah Lingkungan

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Rabu, 29 Jan 2025 14:01 WIB
Ilustrasi rumah subsidi ramah lingkungan
Ilustrasi rumah subsidi ramah lingkungan. Foto: Dok. Kementerian PKP
Jakarta -

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) mendorong pengembang perumahan subsidi untuk memiliki sertifikat bangunan hijau atau ramah lingkungan (green building). Bagi pengembang yang memiliki sertifikat tersebut, nantinya akan dibantu penyediaan sarana dan prasarana oleh pemerintah.

Pembangunan rumah yang ramah lingkungan memberikan nilai tambah kenyamanan bagi para penghuninya, terutama kesehatan. Maka dari itu, kata Direktur Jenderal Kawasan Permukiman Fitrah Nur, bagi para pengembang rumah subsidi yang memiliki sertifikat bangunan hijau, pemerintah akan memberikan bantuan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) dengan porsi yang lebih banyak sepanjang anggaran tersedia.

"Kami sudah anjurkan itu karena rencananya kita akan membuat peraturan bahwa selama rumah subsidi memiliki sertifikat green building maka mereka bisa mendapatkan bantuan PSU yang lebih dari 50% selama anggaran tersedia seperti yang selama ini dijalankan," kata Fitrah dalam keterangannya, dikutip Rabu (29/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia juga meminta para pengembang perumahan subsidi untuk tetap menjaga kualitas dan fasilitas rumah yang dibangun. Hal itu supaya para penghuni rumah subsidi, yang rata-rata pemilik rumah pertama, bisa merasa nyaman.

"Harus tetap dijaga karena kenyamanan dari konsumen yang telah memberi rumah apalagi rumah pertama itu merupakan suatu keharusan, sehingga kenyamanan itu yang kita harapkan dapat ditemukan oleh konsumen yang telah membeli rumah subsidi," ujar Fitrah.

ADVERTISEMENT

Sebagai informasi, bantuan PSU merupakan pemberian komponen PSU bagi perumahan yang membangun rumah umum berupa rumah tunggal atau rumah deret, yang bersifat stimulan di lokasi perumahan yang dibangun oleh pelaku pembangunan.

Berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 03/PRT/M/2018, komponen bantuan PSU umumnya meliputi jalan, tempat tempat Pengolahan Sampah dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle); dan/atau jaringan Sistem Penyediaan Air Minum. Pengembang yang dapat mengajukan bantun PSU ini umumnya sudah memiliki tanah untuk pembangunan PSU dan kondisi rumah yang sudah terbangun.




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads