Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan melakukan akselerasi layanan persetujuan bangunan dan gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Akselerasi tersebut memungkinkan pengurusan PBG bisa rampung tak sampai 3 jam.
Dilansir dari detikJabar, Pj Gubernur Jawa Barat Bey T Machmudin mengatakan akselerasi ini bermaksud untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang perumahan agar warga Jawa Barat memiliki rumah layak huni dan terjangkau.
"Kami sudah diujicobakan di Kabupaten Sumedang, layanan PBG untuk rumah sederhana perorangan MBR bisa kurang dari 3 jam. Bahkan kalau memulainya dari tata ruang bisa 53 menit, dan apabila memulainya dari proses entry di aplikasi SIMBG bisa 18 menit," kata Bey di Gedung Sate Bandung, Jumat (17/1/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaksanaan uji coba penerapan layanan PBG di Kabupaten Sumedang kala itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait. Uji coba penerapan layanan PBG ini dilakukan selama kurang dari tiga jam.
"Pak Mendagri dan Pak Menteri PKP langsung menyaksikan percepatan layanan PBG dimaksud. Saat ini kami sedang mempersiapkan replikasi penerapannya di semua Kabupaten/Kota di Jawa Barat," ungkapnya.
Bey menyatakan seluruh Kepala Dinas PMPTSP Kabupaten/Kota yang membidangi perizinan se-Jawa Barat telah dikonsolidasikan oleh Sekda Jabar dan Kepala DPMPTSP Jawa Barat dalam rangka persiapan penerapan percepatan layanan PBG di 27 Kabupaten/Kota.
"Pak Sekda sudah mengundang dan mengkonsolidasikan rencana ini dengan 27 Kepala DPMPTSP Kabupaten/Kota. Kami harapkan bulan Februari 2025 bisa diterapkan serentak di seluruh Jawa Barat," tegasnya.
Lalu, ia menambahkan percepatan layanan PBG bertujuan mendukung Program 3 Juta Rumah. Bey mengungkapkan kurang lebih 30 persennya itu ada di Jawa Barat.
"Apabila program ini berjalan efektif, multiplier effect bagi masyarakat Jawa Barat sangat besar. Sektor perumahan ini tingkat komponen dalam negerinya tinggi, serta bisa menyerap banyak tenaga kerja," tuturnya.
Untuk diketahui, semua Kabupaten/Kotanya di Jawa Barat telah menerbitkan Peraturan Kepala Daerah tentang pembebasan BPHTB dan retribusi PBG untuk MBR.
Artikel ini sudah tayang di detikJabar.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)