Jabatan Menteri Bisa Dapat Rumah Dinas 400 Meter Persegi, Isinya Lengkap!

Jabatan Menteri Bisa Dapat Rumah Dinas 400 Meter Persegi, Isinya Lengkap!

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Jumat, 10 Jan 2025 14:58 WIB
Suasana bangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/7/2024). Kementerian PUPR menyatakan sebanyak 36 unit rumah tapak jabatan menteri telah terbangun dan 14 diantaranya telah dilengkapi perabotan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Rumah jabatan menteri di IKN. Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan mengenai standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Salah satu isinya mengatur terkait rumah untuk menteri dan jabatan setara menteri.

Dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Spesifikasi rumah yang didapatkan untuk tiap pejabat negara berbeda.

Untuk jabatan menteri dan setara menteri, nantinya akan mendapatkan rumah Tipe Khusus. Apa itu?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rumah Negara Tipe Khusus merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat yang setingkat dengan menteri. Bangunan rumahnya paling tinggi 2 lantai untuk jenis rumah tapak, jika dalam bentuk rumah susun maka disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Mereka bisa tinggal di rumah tapak maupun rumah susun dengan luas maksimal bangunan 400 meter persegi. Sementara itu, luas tanahnya maksimal 1.000 meter persegi.

ADVERTISEMENT

Jika besaran luas tanah telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan dalam peraturan daerah setempat, maka standar luas tanah dapat disesuaikan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.

Sebagai catatan, luas tanah untuk rumah negara bisa lebih dari batas maksimum dengan toleransi yang didasarkan pada lokasi rumah, yaitu:

- DKI Jakarta: toleransi maksimum 20%
- Ibu Kota Provinsi: toleransi maksimum 30%
- Ibu Kota Kabupaten/Kota: toleransi maksimum 40%
- Pedesaan: toleransi maksimum 50%

Rumah tersebut terdiri dari dua lantai yang terdiri dari empat kamar tidur dan dua kamar mandi. Selain itu, rumah dinas ini juga dilengkapi dengan dua kamar tidur asisten rumah tangga (ART), satu kamar mandi ART, dua garasi, satu gudang, satu ruang kerja, satu ruang duduk, satu ruang makan, satu dapur, dan satu ruang cuci.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads