Pemerintah melalui Kementerian Keuangan telah mengeluarkan aturan mengenai standar barang dan kebutuhan barang milik negara. Salah satu isinya mengatur terkait rumah untuk menteri dan jabatan setara menteri.
Dilihat dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri. Spesifikasi rumah yang didapatkan untuk tiap pejabat negara berbeda.
Untuk jabatan menteri dan setara menteri, nantinya akan mendapatkan rumah Tipe Khusus. Apa itu?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah Negara Tipe Khusus merupakan Rumah Negara yang diperuntukkan bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat yang setingkat dengan menteri. Bangunan rumahnya paling tinggi 2 lantai untuk jenis rumah tapak, jika dalam bentuk rumah susun maka disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Mereka bisa tinggal di rumah tapak maupun rumah susun dengan luas maksimal bangunan 400 meter persegi. Sementara itu, luas tanahnya maksimal 1.000 meter persegi.
Jika besaran luas tanah telah diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ditetapkan dalam peraturan daerah setempat, maka standar luas tanah dapat disesuaikan mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tersebut.
Sebagai catatan, luas tanah untuk rumah negara bisa lebih dari batas maksimum dengan toleransi yang didasarkan pada lokasi rumah, yaitu:
- DKI Jakarta: toleransi maksimum 20%
- Ibu Kota Provinsi: toleransi maksimum 30%
- Ibu Kota Kabupaten/Kota: toleransi maksimum 40%
- Pedesaan: toleransi maksimum 50%
Rumah tersebut terdiri dari dua lantai yang terdiri dari empat kamar tidur dan dua kamar mandi. Selain itu, rumah dinas ini juga dilengkapi dengan dua kamar tidur asisten rumah tangga (ART), satu kamar mandi ART, dua garasi, satu gudang, satu ruang kerja, satu ruang duduk, satu ruang makan, satu dapur, dan satu ruang cuci.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(abr/abr)