6 Tipe Rumah Dinas buat Menteri-PNS Golongan II, Ini Spesifikasinya

6 Tipe Rumah Dinas buat Menteri-PNS Golongan II, Ini Spesifikasinya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Rabu, 08 Jan 2025 16:40 WIB
Suasana bangunan rumah tapak jabatan menteri di IKN, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/7/2024). Kementerian PUPR menyatakan sebanyak 36 unit rumah tapak jabatan menteri telah terbangun dan 14 diantaranya telah dilengkapi perabotan. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc.
Rumah Menteri di IKN Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Jakarta -

Pejabat dan pegawai negeri dapat tinggal di rumah dinas atau rumah negara. Kementerian Keuangan telah menerbitkan aturan terbaru terkait standar barang dan kebutuhan barang milik negara, termasuk soal spesifikasi rumah dinas untuk para pejabat negara.

Berdasarkan aturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 138 tahun 2024 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara, rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan/atau pegawai negeri.

Spesifikasi rumah berbeda-beda berdasarkan tingkat jabatan dan tingkat kepangkatan penghuninya. Berikut daftar tipe rumah beserta spesifikasinya untuk setiap jabatan, dikutip dari PMK tersebut, Rabu (8/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Spesifikasi Rumah Dinas

Inilah spesifikasi rumah dinas untuk pejabat dan pegawai negeri.

1. Tipe Khusus

Rumah negara tipe khusus merupakan hunian yang diperuntukkan bagi menteri, pimpinan lembaga tinggi negara, atau pejabat yang setingkat dengan menteri.

ADVERTISEMENT

Mereka bisa tinggal di rumah dengan luas maksimal bangunan 400 m2, sedangkan tanahnya mencapai 1.000 m2. Rumah tersebut terdiri dari dua lantai berisi dari 4 kamar tidur dan 2 WC.

Selain itu, rumah dinas ini juga dilengkapi dengan 2 kamar tidur asisten rumah tangga (ART), 1 kamar mandi ART, 2 garasi, gudang ruang kerja, dan ruang duduk.

2. Tipe A

Rumah negara tipe A adalah tempat tinggal bagi sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, pejabat yang setingkat, atau anggota lembaga tinggi negara atau anggota dewan.

Mereka dapat tinggal di rumah berukuran paling besar 250 m2, sementara tanahnya 600 m2. Rumah tersebut setinggi dua lantai yang berisi 4 kamar tidur dan 2 WC.

Tak hanya itu, rumah negara ini memiliki fasilitas 2 kamar ART, 1 kamar mandi ART, garasi, gudang, ruang kerja, dan ruang duduk.

3. Tipe B

Rumah negara tipe B adalah hunian bagi direktur, kepala biro, kepala pusat, pejabat yang setingkat atau pegawai negeri sipil golongan IV/d dan /e.

Hunian tersebut memiliki dua lantai terdiri dari 3 kamar tidur dan 2 WC. Luas bangunannya 120 m2, sementara lahannya 350 m2.

Lalu, rumah ini juga memiliki kamar ART, kamar mandi ART, garasi, gudang, ruang kerja, dan ruang duduk.

4. Tipe C

Rumah negara tipe C adalah tempat tinggal yang diperuntukkan bagi kepala sub direktorat, kepala bagian, kepala bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan IV/a dan IV/c.

Bangunan rumahnya terdiri dari satu lantai berisi 3 kamar tidur dan 1 kamar mandi. Luas maksimal bangunan 70 m2 dan tanah 200 m2.

5. Tipe D

Rumah negara tipe D merupakan hunian untuk kepala seksi, kepala sub bagian, kepala sub bidang, pejabat yang setingkat, atau pegawai negeri sipil golongan III.

Rumah ini hanya satu lantai berisi 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi. Luas maksimal bangunan 50 m2 dan tanahnya 120 m2.

6. Tipe E

Rumah negara tipe E diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil golongan I dan golongan II. Rumah ini hanya satu lantai berisi 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi. Luas maksimal bangunan 36 m2 dan tanahnya 100 m2.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads