Oknum penimbun material untuk membangun rumah mulai bermunculan. Hal itu terjadi imbas dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang akan dinaikkan menjadi 12% pada awal tahun depan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas Jaya) Andriliwan Muhammad. Ia mengalami hal tersebut ketika pihaknya hendak membangun rumah.
"Sekarang saja baru isu PPN 12 persen, orang pada nimbun (material)," katanya kepada detikcom, Jumat (27/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia bercerita, kala itu pihaknya sedang ingin membeli pipa untuk kebutuhan membangun rumah. Namun, di toko tersebut dikatakan pipanya hanya ada sedikit. Usut punya usut, ternyata pemilik toko menyimpan banyak pipa tetapi tidak dijual di pasaran alias menimbun material.
"Dia mau nunggu kenaikan (harga). Jadi ini (kenaikan PPN jadi 12 persen) akan melahirkan juga kesempatan-kesempatan mafia penjual barang-barang material, mereka menimbun. Ketika kita beli pipa, dia bilang tidak ada. Dia tahan di pasaran," bebernya.
Ia khawatir naiknya PPN menjadi 12 persen ini akan menyebabkan semakin banyak oknum yang melakukan penimbunan untuk mengerek harga material menjadi lebih tinggi. Pria yang akrab disapa Andre Bangsawan ini berharap, pemerintah bisa memberikan imbauan untuk tidak menimbun barang-barang karena PPN naik jadi 12% tahun depan.
"Seharusnya pemerintah bikin 'jangan ada penimbunan barang-barang' kan seharusnya begitu, dibarengi itu. Andre Bangsawan menyarankan untuk segera mengeluarkan maklumat bahwa dengan adanya kenaikan pajak ini jangan sampai ada yang melakukan penimbunan barang," tuturnya.
Sebagai informasi, kenaikan PPN dari yang sebelumnya 11% menjadi 12% sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Melansir dari detikFinance, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memberlakukan tarif PPN sebesar 12%, berlaku umum mulai 1 Januari 2025.
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari namun barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Airlangga di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Senin (16/12/2024).
Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0% antara lain seperti kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
(abr/abr)