Meski Bebas Pajak, Harga Rumah Bisa Naik gegara Hal Ini

Meski Bebas Pajak, Harga Rumah Bisa Naik gegara Hal Ini

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 28 Des 2024 11:16 WIB
Ilustrasi rumah
Ilustrasi rumah. Foto: dok. istimewa (via Vista Land Group)
Jakarta -

Pemerintah telah memutuskan penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen mulai berlaku awal tahun depan. Hal ini membuat berbagai barang mengalami kenaikan harga, termasuk material bangunan rumah.

Meskipun rumah bebas pajak untuk harga sampai dengan Rp 2 miliar, harga rumah bisa terkerek naik karena material yang digunakan juga mengalami kenaikan harga. Beberapa material yang sangat berpengaruh terhadap harga rumah imbas PPN 12 persen ini adalah besi, semen, dan keramik.

"Yang paling berdampak (imbas PPN 12%) itu besi dengan semen, keramik, tiga barang itu yang jadi primadonanya (bangun rumah)," kata Ketua Umum Aliansi Pengembang Perumahan Nasional (Appernas) Jaya Andriliwan Muhamad ketika dihubungi detikcom, Jumat (27/12/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andriliwan tidak tahu pasti berapa persen kenaikan harga material tersebut namun akan tetap mempengaruhi harga penjualan rumah. Kenaikan harga material itu, kata Andriliwan, tergantung dari pengusaha material itu sendiri, bisa 5 persen sampai 20 persen.

"Saya tidak bisa memastikan berapa. Yang jelas mereka (pengusaha material) tidak akan menjual seperti harga kemarin, entah itu dinaikkan jadi 10 persen atau 20 persen atau 5 persen, itu tergantung mentalitas perusahaannya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Menurutnya, imbas dari naiknya harga material ini akibat dari PPN 12 persen bisa meningkatkan harga rumah hingga lebih dari 10 persen. Maka dari itu, ia meminta pemerintah untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut untuk mengurangi dampak negatifnya serta memberikan insentif kepada para pengembang kecil.

"Memang kenaikan pajak ini bagi pemerintah adalah angin segar, ada penambahan. Bagi pengusaha-pengusaha besar, no problem karena kekuatan modalnya tinggi. Tapi bagi pengusaha-pengusaha kecil, susah," ujarnya.

Ia juga menuturkan, dengan naiknya PPN menjadi 12 persen ini dapat memberikan efek domino di sektor perumahan. Mulai dari penurunan permintaan rumah, penurunan aktivitas pembangunan, hingga munculnya pengangguran.

"Ini kan pajak 12%, jadi misalnya harga rumah Rp 1 miliar, kita naikkan menjadi Rp 1,150 miliar. Kita akan sesuaikan dengan harga pajak. Kalau itu naik, otomatis akan mengurangi minat beli rumah, jadi ini efek dominonya besar. Dengan mengurangi pembangunan rumah, itu berarti mengurangi kesempatan para kuli bekerja," tuturnya.

"Solusinya adalah mengkaji ulang struktur pajak yang mengurangi dampak negatif. Jadi kita kaji ulang ini dampak negatifnya. Baru semacam (memberikan) insentif untuk pengembang perumahan terjangkau," tambahnya.

Andriliwan juga meminta pemerintah untuk turut mengawasi atau mengendalikan industri properti agar bisa berjalan dengan lebih efektif ke depannya.

Sebagai informasi, pemerintah memberikan berbagai insentif imbas naiknya pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025, salah satunya yaitu di sektor perumahan. Insentif yang diberikan berupa PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk pembelian rumah hingga Rp 5 miliar, dengan catatan insentif yang diberikan pemerintah sebatas rumah seharga Rp 2 miliar.

Artinya, jika membeli rumah dengan harga sampai dengan Rp 2 miliar maka PPN 100% ditanggung oleh pemerintah. Namun jika membeli rumah dengan harga maksimal Rp 5 miliar, pemerintah tetap memberikan insentif PPN DTP dengan batas Rp 2 miliar saja atau 12% dikali Rp 2 miliar = Rp 240 juta, sisanya dibayar sendiri oleh calon pembeli rumah.




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads