Sederet Catatan Aturan Tak Boleh Buang Air Limbah Rumah ke Selokan di Jakarta

Sederet Catatan Aturan Tak Boleh Buang Air Limbah Rumah ke Selokan di Jakarta

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Sabtu, 21 Des 2024 19:01 WIB
Got di Kramatjati, Jakarta Timur ini kerap membuat pesepeda motor terperosok. Kini got itu dipasangi beton pembatas dan dipagari tali.
Larangan Buang Air Limbah Rumah Tangga ke Selokan. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Pemerintah Provinsi Jakarta akan mengeluarkan larangan membuang air limbah domestik atau rumah tangga ke selokan. Hal ini sebagai langkah mencegah pencemaran lingkungan karena air limbah tersebut akan melalui proses pengolahan terlebih dahulu.

Lantas, bagaimana seharusnya pembuangan saluran air limbah domestik?

Menurut Pengamat Tata Kota Yayat Supriatna, air limbah rumah tangga seharusnya diolah untuk mengurangi potensi bakteri E. coli dan pencemaran air kota Jakarta. Untuk itu, ia mengatakan perlu ada sistem pengelolaan air limbah yang terintegrasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sistemnya harus terintegrasi jadi tidak dengan model septic tank perorangan. Itu kalau misalnya dibuat dia memang harus terintegrasi seperti contoh di Setiabudi itu ada sistem pengelolaan air limbah yang dikelola Pemprov DKI (Jakarta). Jadi sistem pembuangan limbah yang terkait dengan persoalan sanitasi itu dikelola di kawasan tersebut," ujar Yayat kepada detikProperti, Sabtu (21/12/2024).

Ia menilai air limbah rumah tangga tidak semestinya dibuang ke selokan. Saat ini, Yayat menyebut air selokan di Jakarta sudah mengotori badan air permukaan dan tanah.

ADVERTISEMENT

Bahkan, hampir seluruh air permukaan tanah Jakarta sudah tercemar bakteri E. coli. Apabila air sudah tercemar, maka akan sulit untuk memperbaikinya.

Lebih dari itu, Yayat mengatakan pencemaran tersebut menurunkan kualitas air serta dapat menimbulkan banyak penyakit. Salah satu dampak buruknya adalah menyebabkan stunting.

"Untuk mengurangi terjadinya dampak negatif dari air yang tercemar seperti efek stunting-nya, maka diharapkan ada peran yang bisa dilakukan oleh Pemprov DKI (Jakarta) untuk segera melakukan fasilitasi atau pendekatan-pendekatan, percepatan, pembangunan, dan perbaikan infrastruktur yang bisa terintegrasi dengan kebutuhan masyarakat," katanya.

Namun, ia menyebut pengintegrasian saluran dan pengolahan air limbah cukup sulit diterapkan di permukiman padat penduduk yang sudah terbangun. Menurutnya, lebih baik memulai penerapan sejak awal pembangunan di kawasan yang terencana secara formal, misalkan lingkungan perumahan baru, pembangunan mal, apartemen atau fasilitas publik yang bisa diintegrasikan.

Kemudian, perlu ada sosialisasi dan penjelasan kepada masyarakat bagaimana akan menerapkan aturan tersebut. Hal yang perlu disampaikan antara lain perhitungan iuran, sanksi, siapa yang menanggung biaya instalasi, perencanaan pembuatan saluran induk yang terintegrasi ke saluran sekunder dan tersier.

"Nanti kalau ada mulai pelarangan dan air limbah ini diolah secara profesional kan yang ditanya berapa iurannya. Kalau air bersih kita bisa bayar per kubiknya. Sekarang air limbah tuh berapa hitungan per meter kubiknya yang bisa dikenakan? Karena dia diolah lagi kan, diperbaiki supaya bersih, supaya tidak mencemari air tanah, sungai, dan sebagainya," katanya.

Terpisah, Ketua Umum Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono menjelaskan pada umumnya masyarakat memang membuang air bekas mandi dan dapur ke selokan depan rumah. Akan tetapi, beberapa perumahan sudah ada yang memasang resapan yang dapat membersihkan air limbah sebelum dialirkan ke selokan.

"Memang akhir-akhir ini di perumahan kami ada resapan dulu, optimal di rumah masing-masing baru mengalir tapi sudah bersih terserap. Nanti kalau berlebihan misal musim hujan pas penuh baru mengalir ke saluran depan rumah," ungkapnya.

Menurutnya, sistem seperti ini biasanya diterapkan di rumah-rumah yang lebih progresif dan mahal. Rumah tersebut ada yang mempunyai sumur bor sehingga menginginkan ada sirkulasi air kembali ke dalam tanahnya.

Penerapan pemasangan resapan air limbah seperti itu, menurut Ari, akan sulit diterapkan di masyarakat karena memakan biaya yang cukup besar.

Sementara itu, Asosiasi Pengembang Perumahan Nasional Jaya (APPERNAS JAYA) Andriliwan Muhammad mengatakan aturan bermaksud agar masyarakat tidak asal membuang air limbah rumah tangga ke lingkungan. Ia menyebut pembangunan perumahan sudah seharusnya memiliki komponen sanitasi seperti septic tank, sistem perpipaan, tangki penampungan, dan proses pengolahan.

Menurutnya, jika ada pembangunan atau perbaikan lanjutan karena aturan pemerintah, semestinya disediakan oleh pemerintah daerah (pemda).

"Udah selesai perumahannya, tidak mungkin jadi tanggungan developer lagi, itu ada pemda masuk. Rumah yang sudah lama terbangun, bagaimana supaya air limbah dikelola, tentunya harus pemerintah yang menyediakan fasilitas, masa developer yang lama lagi," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, kebijakan ini sudah disepakati dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan Air Limbah Domestik oleh DPRD dan Pemprov Jakarta. Raperda ini merupakan hasil fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.

Dikutip dari detikNews, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Ika Agustin Ningrum mengatakan Raperda ini dibutuhkan untuk memisahkan dan mengelola saluran air hujan dengan air limbah domestik.

"Saat ini saluran-saluran air kita itu tidak ada pemisahan antara air hujan dan air limbah. Itulah sebabnya pentingnya pemisahan antara air limbah domestik dan hujan," ujar Ika di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (18/12) lalu.

Limbah domestik adalah limbah cair hasil buangan dari perumahan (rumah tangga) seperti air dari kamar mandi, air dari tempat cuci piring, air cucian baju, air sisa sabun, tinja, dan sejenisnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(dhw/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads