Drama tetangga kerap timbul di kehidupan sehari-hari, seperti yang terjadi di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo, Jepara. Ada warga yang membangun tembok tepat di depan rumah tetangganya.
Kabar ini beredar di media sosial yang diunggah oleh akun Instagram @Jeparahitz. Tertulis ada warga yang menutup jalan dengan membangun pagar tembok di depan rumah orang lain.
"Beredar video dari salah satu grup Whatsapp di wilayah kabupaten Jepara, tentang seorang warga di Desa Jambu, Kecamatan Mlonggo Kabupaten Jepara, yang menolak memberi akses jalan masuk bagi tetangganya. Padahal, akses jalan masuk itu merupakan akses jalan keluarga yang biasa dilalui sebelumnya, Selasa (3/12/2024)," tulis paragraf awal di postingan akun Instagram @Jeparahitz, dikutip dari detikJateng, Minggu (8/12/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Camat Mlonggo, Sulistyo, warga dan tetangga tersebut masih memiliki hubungan kekeluargaan. Ia juga mengatakan bahwa rumah tetangga itu masih punya akses jalan.
Sulistyo mengungkapkan pemilik rumah dan bidang tanah itu berinisial S (65). Dia membuat pagar tepat di depan rumah milik W (50). Pagar tembok sepanjang 20 meter dan setinggi 2,5 meter itu dibangun pada Senin (2/12) lalu.
"Bukan jalan umum, bukan. Bukan jalan fasilitas umum. Itu masih bisa lewat gang sebelahnya," imbuhnya.
Untuk menangani kejadian ini, Pemerintah Kecamatan Mlonggo bersama pihak desa dan pihak keluarga terkait melakukan mediasi. Soal duduk perkara pembangunan tembok itu, Sulistyo menyebut hanya masalah sepele.
"Hanya masalah sepele saja. Biasa dalam hubungan keluarga ada pembicaraan yang kurang pas ya itu terus artikan menjadi suatu yang lain oleh saudara ini," katanya.
Aturan Bangun Tembok yang Ganggu Tetangga
Terpisah, Pengacara Properti Muhammad Rizal Siregar mengatakan membangun rumah atau bangunan lain tidak diperkenankan bila mengganggu kepentingan umum, bahkan di tanah milik sendiri. Menurutnya, pembangunan atau renovasi rumah perlu mendapat Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Renovasi itu PBG wajib diterbitkan. Kenapa? Karena dia membangun tembok itu, PBG diberikan ke masyarakat untuk membangun atau merenovasi itu memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah mengenai renovasi atau bangunan rumah. Proses pengeluaran PBG itu lah yang harus diuji," ujar Rizal kepada detikProperti.
Pasalnya, proses PBG akan memastikan kelayakan bangunan dan dampaknya kepada lingkungan. Salah satunya yang akan diuji adalah ketentuan garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan.
"Jangan sampai dia menabrak garis sempadan bangunan dan garis sempadan jalan. Itulah bagian dari posisi dia membangun itu mengganggu tetangga atau tidak," ucapnya.
Ia pun menyatakan bahwa pembangunan rumah tanpa perizinan PBG merupakan tindakan yang ilegal. Tembok yang sudah dibangun wajib dibongkar kalau belum ada izin.
Cara Hadapi Tetangga yang Bangun Tembok Sembarangan
Ketika tetangga merenovasi atau membangun rumah, terkadang malah mengganggu kenyamanan hunian kita. Seperti halnya kasus tetangga yang asal atau sengaja membuat bangunan, sehingga mengganggu rumah kita.
Kalau merasa terganggu dengan kondisi seperti ini, Rizal mengatakan masyarakat wajib melaporkan kepada pemerintah setempat kalau ada bangunan rumah yang mengganggu kepentingan umum. Masyarakat dapat menanyakan perihal kelengkapan izin melakukan renovasi atau pembangunan rumah, terutama Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Pola yang dilakukan adalah membuat laporan kepada Pemda (Pemerintah Daerah) atau Camat atau ke Desa," imbuhnya.
Izin berupa PBG diberikan kepada masyarakat saat membangun atau merenovasi untuk memastikan ada pengujian secara hukum oleh pemerintah. Jika membangun tembok rumah di atas kepentingan pribadi sampai mengganggu kepentingan umum, tembok tersebut dibangun secara ilegal dan harus dibongkar.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/das)