Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (Ara) mempertanyakan kejelasan sertifikat rumah yang diberikan kepada warga korban gempa Cianjur. Ia meminta kepastian dan komitmen dari pihak pemerintah daerah Cianjur agar dapat memberikan sertifikat tersebut setelah 10 tahun.
"Apa jaminannya rakyat bakal dapat sertifikat? Udah ada nggak tertulis bahwa pada tahun ke-10 rakyat akan dapat tanah ini?" tanya Ara kepada Plt Bupati Cianjur Tubagus Mulyana Syahrudin saat hadir di acara peninjauan pembangunan Hunian Tetap (Hutap) tahap III, Kamis (21/11/2024).
Ara kembali bertanya waktu 10 tahun itu dimulai sejak kapan. Tubagus menjawab sejak awal warga menempati Hutap tahap III yang mana pada Februari 2024 lalu. "Jadi, 10 tahun lagi, tahun berapa? 2034," sebutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Golkar itu kembali menanyakan apa jaminan bahwa 2034 warga korban Cianjur akan mendapat sertifikat tanah. Tubagus menyebut sudah ada SK (Surat Keputusan) dari Bupati Cianjur yang mengatur hal itu.
"SK-nya dikasih nggak sama mereka? Kenapa nggak dikasih? Gini, Pak. Bapak sebagai pemerintah kasih kepastian kepada rakyat. Pak BPK tolong dikoreksi. Kalau memang itu sesuai aturan, ya. Kalau nggak, bapak jangan asal ngomong," ucap Ara.
"Ya, ini tanah sekarang berarti masih tanah Pemda. Apa dasar hukumnya 10 tahun lagi itu akan dikasih kepada rakyat sesuai omongan bapak?" tambahnya.
Plt Bupati Cianjur, tidak lagi menjawab pertanyaan tersebut. Dirjen Perumahan Iwan Suprijanto bantu meluruskan alasan sertifikat rumah baru diberikan setelah 10 tahun.
"Tanah yang diberikan adalah tanah pemda. Kesepakatan kami waktu itu dengan Kementerian yakni kami memberi HPL di atas tanah karena kalau langsung khawatir diperjualbelikan kembali makanya kita kesepakan dengan BPN waktu itu, kita komunal dulu sampai 10 tahun. Tapi setelah 10 tahun, baru kita jadikan hak milik masing-masing," jelasnya.
Setelah mendengar penjelasan tersebut, Ara kembali menekankan kepada Pemda Cianjur agar benar-benar menyerahkan sertifikat rumah tersebut setelah 10 tahun menetap.
"Jadi, setuju, ya. Jadi, 10 tahun menjadi hak milik," tegas Ara.
Ada pun, Hutap tahap III yang berada di Desa Babakan Karet, Cianjur. Terdapat 190 unit hunian tipe 36 yang tersebar di 6 blok di sana dari A hingga G.
Luas lahan milik Pemda Cianjur untuk pembangunan Hutap Tahap III adalah 47.482 meter persegi. Pembangunan yang menelan anggaran Rp 70 miliar telah selesai dibangun sejak 2 Oktober 2023.
(aqi/das)