Pengembang Sebut Retribusi PBG yang Mau Dihapus Murah yang Mahal Prosesnya

Pengembang Sebut Retribusi PBG yang Mau Dihapus Murah yang Mahal Prosesnya

Danica Adhitiawarman - detikProperti
Minggu, 10 Nov 2024 18:30 WIB
Ilustrasi Rumah
Retribusi PBG Mau Dihapus Foto: iStockphoto/Getty Images/LemonTreeImages
Jakarta -

Pengembang mendapat angin segar dengan adanya rencana penghapusan retribusi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) untuk rumah Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Hal ini sebagaimana yang sudah disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian yang akan segera mengeluarkan surat edaran terkait kebijakan tersebut.

"Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan realestat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu," tutur Tito seperti yang dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (9/11/2024).

Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum Asosiasi Pengembang Perumahan Dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Junaidi Abdillah menyambutnya dengan baik. Ia menilai penghapusan retribusi PBG akan mengurangi biaya bangun rumah MBR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Junaidi mengatakan kontribusi retribusi PBG sebenarnya tidak begitu signifikan terhadap biaya pembangunan. Ia mengungkapkan biasanya retribusi PBG sekitar Rp 1 juta saja.

"PBG itu sih kecil rata-rata kurang lebih maksimal Rp 1 jutaan," kata Junaidi kepada detikProperti, Minggu (10/11/2024).

ADVERTISEMENT

"Retribusi PBG sebenarnya tidaklah besar. Yang besar adalah proses menuju PBG yang melibatkan Pemda, ATR/BPN, konsultan dan lain-lain," katanya.

Nominal retribusi PBG tidak terlalu besar dan kontribusinya kecil, akan tetapi proses perizinan sebelum mengajukan PBG lah yang mahal. Proses tersebut misalkan pengukuran dan penggambaran rencana pembangunan yang membutuhkan sejumlah profesi.

"Patut disyukuri niat baik pemerintah membebaskan retribusi (PBG), akan tetapi yang sebenarnya biaya menuju ke proses PBG itu yang sangat besar," tambahnya.

"Justru yang di luar PBG itu yang sangat besar. Kalau PBG nggak jadi masalah dihapus nggak jadi masalah," imbuhnya.

Ia mengeluhkan proses sebelum pengajuan PBG sulit karena membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit serta tidak ada penetapan tarif dan waktu yang jelas.

"Retribusi bagian dari kontribusi biaya ke pemerintah. PBG sebenarnya tujuan awalnya percepatan, permasalahannya menuju PBG itu yang sulit, butuh waktu dan biaya tanpa ada standarisasi," ungkapnya.

Terpisah, Ketua Umum HIMPERRA Ari Tri Priyono merasa senang dengan penghapusan retribusi PBG. Ia juga mengungkapkan hal yang senada, yakni penghapusan retribusi PBG tidak akan berpengaruh besar pada harga rumah, tetapi setidaknya proses perizinan menjadi lebih mudah.

Ari mengatakan retribusi PGB sebenarnya tidak terlalu mahal, yakni di bawah Rp 1 juta. Namun, biaya mengurus sebelum pengajuan PBG yang membuat pengeluaran menjadi besar.

"Komponen rumah itu pertama tanah, dua perizinan, tiga pembangunan, empat pajak-pajak. Retribusi termasuk dalam pajak sama perizinan. Aslinya pengaruh besar terhadap harga tidak terlalu, tapi lebih ke proses, itu melancarkan betul perizinan kita. Kalau harganya hari ini ada urus PBG Rp 5 juta sampai Rp 10 juta. Padahal aslinya berapa ratus ribu, tapi harus pake konsultan jadi mahal," jelasnya.

Biaya sebenarnya banyak keluar untuk pengurusan izin sebenarnya ada pada pembayaran konsultan. Belum lagi kalau ada pungutan liar, sehingga semakin memperlambat proses dan menambah beban biaya.

"Sebenarnya kan namanya perizinan aspek yang paling membuat mahal punglinya itu, kongkalikong antara kalau sekarang konsultan dengan Pemda atau perizinan ini," ungkapnya.

Di sisi lain, Ari esebenarnya lebih tertarik dengan proses perizinan yang dipercepat. Yang tadinya memakan waktu berbulan-bulan, cukup dalam sepuluh hari saja.

"Yang lebih penting bagi kami yang pengembang ini percepatan itu. Yang selama ini berbulan-bulan, pemerintah sudah putuskan nanti hanya 10 hari," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini

(dhw/das)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads