Menteri BUMN Erick Thohir mengusulkan tenor KPR rumah diperpanjang sampai 30 tahun. Menurutnya, perlu ada skema pembiayaan yang dapat meringankan masyarakat terutama untuk pembelian subsidi, menengah, dan kelas lainnya.
"Ini bukan rumah rakyat, tapi ini menyeluruh ya. Baik rumah rakyat, menengah, ataupun yang kelas lainnya," kata Erick setelah bertemu dengan dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) di Kementerian PKP pada Kamis (7/11/2024) lalu.
Lantas, apakah perpanjangan tenor 30 tahun ini benar-benar cocok untuk skema pembayaran rumah?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pengamat Properti Anton Sitorus, penerapan tenor 30 tenor bukanlah solusi karena suku bunga di Indonesia masih cukup tinggi, bisa mencapai 12-13%. Kondisi ini akan berbeda apabila suku bunga yang dikenakan hanya 2-3%, tenor KPR 30 tahun tidak akan jadi masalah.
"Menurut saya sih nggak cocok juga dengan kondisi negara kita yang suku bunganya tinggi," katanya kepada detikProperti pada Sabtu (9/11/2024).
Berbagai pilihan opsi tenor yang sudah ada saat ini, menurut Anton sudah cukup panjang. Bahkan untuk masa cicilan 12 tahun saja sama seperti membayar 2 kali lipat harga asli rumah yang dibeli.
"Karena dengan tenor yang sekarang aja udah cukup, 15 tahun, 20 tahun aja udah panjang. Nggak terlalu merepotkan, karena gini loh, kalau tenornya lebih panjang, total yang dibayarkan oleh nasabah itu berkali-kali lipat. Jadi sebenarnya malah rugi," ungkapnya.
Selama suku bunga masih tinggi, mau tenor berapa tahun pun, KPR akan tetap terasa berat untuk pembelian rumah subsidi hingga menengah.
"Gini loh, kita kan tau juga, sejarah negara kita ini enggak pernah suku bunga rendah karena itu kan menyangkut fundamental ekonomi kita, inflasi, penghasilan masyarakat. Kita kalau udah jadi negara maju, mungkin bisa ditekan itu suku bunga. Kayak di Amerika, di Jepang. Kalau di Indonesia ini kan kita inflasi aja tinggi," jelasnya.
(aqi/das)