Retribusi PBG Rumah MBR Mau Dihapus, Sekarang Berapa?

Retribusi PBG Rumah MBR Mau Dihapus, Sekarang Berapa?

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Sabtu, 09 Nov 2024 15:16 WIB
Builders working on wooden construction site, modern wooden house.
Ilustrasi bangun rumah Foto: Getty Images/ArtistGNDphotography
Jakarta -

Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Tito Karnavian mengatakan akan menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Kebijakan ini akan berlaku di seluruh daerah setelah surat edarannya keluar.

"Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan. Kita akan mengundang seluruh Pemda, BTN, dan rekan-rekan perwakilan reealestat bahwa program perumahan MBR ini telah diperintahkan oleh Pak Presiden dan harus dilaksanakan oleh Pak Maruarar. Kita minta Pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu," tutur Tito seperti yang dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (9/11/2024).

Sebagai informasi, PBG merupakan perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

PBG ini merupakan penggantin IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021.

Lantas, berapa retribusi PBG yang berlaku saat ini?

ADVERTISEMENT

Sebagai contoh, melihat dari simulasi kalkulator Kota Solo sisfoizin.solokkab.go.id, berdasarkan Perbup No 31 Tahun 2019 tentang Perubahan Tarif Retribusi IMB cara mengetahui nilai PBG bisa dengan memasukkan beberapa informasi mengenai:

1. Jenis bangunan (Temporer, semi permanen, permanen, kerangka baja)

2. Fungsi bangunan (Bangunan sosial, fasilitas swasta, pendidikan swasta, bangunan perumahan atau rumah tinggal, bangunan kantor atau lembaga swasta, bangunan perdagangan atau jasa, bangunan ruko, bangunan industri, tower, bangunan perdagangan khusus, tower radio, hingga tower non komersil)

3. Luas bangunan (meter persegi/m2)

4. Ketinggian bangunan (Jumlah lantai atau ketinggian bangunan apabila lebih dari 6 lantai)

5. Unit (Jumlah bangunan)

Contoh kasusnya, kamu ingin membangun satu unit rumah permanen seluas 36 mΒ² atau yang luasnya masih masih berada di bawah 50 mΒ², terdiri dari 1 lantai di Solo. Kamu bisa masukkan semua informasi yang diminta ke situs sisfoizin.solokkab.go.id. Setelah itu, klik tombol 'Hitung'.

Dilihat detikcom, Sabtu (9/11/2024) jumlah retribusi PBG yang harus dibayar dengan spesifikasi rumah seperti di atas adalah Rp 600 ribu. Kemudian, jika rumah kamu menggunakan material semi permanen dengan luas dan jumlah lantai yang sama, nilai PBG yang harus dibayarkan Rp 300 ribu.

Perlu dicatat jika nilai PBG akan berbeda-beda pada setiap daerah Kabupaten/Kota. Namun, komponen penghitungan PBG pada setiap wilayah memiliki beberapa kesamaan yakni harus memasukkan jenis bangunan, luas bangunan, jumlah lantai, dan fungsi bangunan.

Mengutip dari SIMBG Kementerian PUPR, PBG dikeluarkan oleh pemerintah paling lambat 28 hari kerja, tergantung fungsi dan klasifikasi bangunannya. Urutan proses yang dilakukan diantaranya:

1. Pengajuan
2. Pemeriksaan Rencana Teknis
3. Perhitungan Retribusi
4. Penerbitan PBG

Itulah informasi mengenai simulasi besaran retribusi PBG yang harus dibayar jika ingin membangun rumah sederhana.




(aqi/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads