Ada sebuah kampung yang diperkirakan sudah berdiri sejak tahun 1500-an di Kota Bekasi bernama Kampung Adat Kranggan. Meski berada di tengah kota, kampung ini masih mempunyai sejumlah rumah adat Sunda.
Rumah itu masih berdiri kokoh dan digunakan sampai saat ini. Salah satunya disebut sebagai rumah adat besar atau pusat. Bangunannya sekitar 2.000 m2 dan berada di atas lahan seluas sekitar 8.000 m2.
Juru Bicara Kasepuhan Adat Kranggan, Abah Namin mengatakan rumah beserta rumah tersebut sudah diwariskan ke 7 generasi. Lantas, bagaimana status kepemilikannya?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, ternyata lahan itu nggak sembarangan. Pemerintah sudah mengakui keberadaan cagar budaya itu dan mengukuhkan tanahnya sebagai tanah adat.
"(Tanah rumah adat) Ini kurang lebih sekitar 8.000 meter persegi dan ini sudah dikukuhkan sebagai tanah adat. Artinya memang punya adat turun temurun, dari dulu warisan, siapa yang nempati di sini, itu yang harus merawatnya, menjaganya," ujar Abah Namin kepada detikProperti di Kampung Adat Kranggan, Kota Bekasi, Rabu (31/10/2024).
Adapun status kepemilikan tanahnya sudah berupa sertifikat atas nama Yayasan Kesepuhan Adat Kranggan.
"Kalau sekarang kita sudah bikin yayasan namanya adalah Yayasan Kesepuhan Adat Kranggan. Jadi ini tanah semua seluas 8.000 meter persegi itu sudah ada sertifikatnya (kepemilikan) atas nama Yayasan Kesepuhan Adat Kranggan. Jadi sudah ada sertifikat, bahkan kemarin sudah keluar juga sertifikat elektroniknya," jelasnya.
Pihaknya membuat landasan hukum agar mendapat dukungan dan bantuan pemerintah untuk merawat rumah adat tersebut. Salah satu bentuk bantuannya, yayasan tidak perlu membayar pajak.
"Kalau dulu waktu kita belum bikin yayasan, kita juga bingung kan. Ternyata kan seiring dengan kemajuan zaman, kalau memang kita mau mendapatkan bantuan dari pemerintah, harus ada legalitasnya dalam bentuk yayasan tadi, jadi ada dasarnya," katanya.
"Kita tidak ada kewajiban untuk bayar pajak karena ini adalah tanah adat, tanah cagar budaya yang memang dilindungi oleh pemerintah," tambah Abah Namin.
Selain itu, rumah dan tanah sudah menjadi aset yayasan, sehingga tidak boleh diperjual-belikan. Terlebih tanah tersebut sudah dikukuhkan sebagai tanah adat.
"Rumah dan tanah ini nggak bisa diperjual-belikan, termasuk aset-aset ini kan udah menjadi aset yayasan," pungkasnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dna)