Menteri Transmigrasi, Muhammad Iftitah Sulaeman Suryanagara menyebutkan tengah menyiapkan 121 kepala keluarga (KK) transmigran yang akan diberangkatkan ke Poso, Sulawesi Tengah pada bulan depan. Para transmigran tersebut juga akan diberikan lahan 2 hektare (Ha).
Para transmigran tersebut tentunya membutuhkan status lahan yang jelas agar bisa hidup dengan tenang dan aman di tempat tinggal barunya. Terkait status lahan yang akan diberikan kepada transmigran, Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana menuturkan pihaknya akan segera mengurus soal status lahan tersebut.
"Nanti lokasinya di mana kita akan percepat. Kalau program itu kan bagian dari perumahan juga, transmigrasi itu bagian dari Reforma Agraria yang harus kita selesaikan segera," katanya kepada wartawan di Hotel Mandarin Oriental, Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi programnya berjalan sudah lama sekali, jadi kita nunggu nanti dari Pak Iftitah, dari Menteri Transmigrasi, lokasinya di mana. Kita akan turunkan tim segera. Jadi banyak, sudah siap," tambahnya.
Dilansir detikNews, Menteri Iftitah mengatakan para transmigran di Poso akan difokuskan untuk membudidayakan produk durian montong. Hal itu juga merupakan salah satu program keberlanjutan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) di era pemerintahan Jokowi.
"Sudah disiapkan sekitar 121 kepala keluarga yang akan diberangkatkan ke Poso. Nah, di Poso itu dan beberapa lokasi lainnya. Tapi saya tadi menangkap bahwa di Poso itu, para transmigran itu menanam durian montong," kata Iftitah di kantor Kementerian Transmigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2024).
Sementara itu, Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Danton Ginting Munthe mengungkapkan insentif tersebut belum diputuskan, masih dipelajari. Namun, sebagai gambaran kemungkinan akan ada bantuan berupa rumah dan lahan untuk bercocok tanam.
"Tentunya kita memberikan bantuan rumah, lahan untuk tanaman tanaman kering itu 2 hektare per kepala keluarga. Kemudian untuk peningkatan kompetensi melalui pelatihan-pelatihan calon transmigran. Kemudian perbekalan selama dia tinggal di lokasi transmigrasi khususnya jaminan hidup selama 1 tahun," jelas Danton, ditemui di lokasi yang sama.
(abr/zlf)