Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah barang bukti terkait kasus Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satu bukti yang dilimpahkan berupa aset rumah sejumlah 11 unit.
Sebelumnya, Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat menyita 5 aset yang terdiri dari tanah dan rumah. Menurut Kapuspenkum Harli Siregar aset yang disita oleh Kejagung ini terdiri dari rumah dan bangunan yang tersebar di Jakarta Barat 1 aset dan 4 lainnya berada di Jakarta Selatan.
"Beberapa waktu yang lalu, penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset milik dari tersangka HM dan yang terafiliasi dengan yang bersangkutan, yaitu ada lima bidang tanah, rumah, dan bangunan, satu ada di Jakarta Barat dan empat bidang ada di Jakarta Selatan," kata Harli di Kejaksaan Agung, Jakarta, seperti yang dikutip dari detikHot, pada Senin (8/7/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rumah di Senayan memiliki luas 483 meter persegi dan merupakan bangunan paling luas di antara kelimanya. Kemudian 3 bangunan lainnya adalah sebuah townhouse yang memiliki luas berbeda-beda.
"Tiga bidang tanah bangunan ada di daerah Kebayoran Baru, ini kalau nggak salah berupa town house itu totalnya ada 366 meter persegi. Jadi tiga bidang itu ada 21 meter persegi, ada 222 meter persegi, dan ada 123 meter persegi," jelasnya.
Kemudian aset yang berada di Jakarta Barat juga berupa sebuah rumah seluas 161 meter persegi.
Sementara itu, 6 properti yang lainnya yang baru-baru ini disita oleh Kejagung belum diungkap lokasinya. Selain 11 rumah, Kejagung juga menyita 8 mobil mewah, dan 88 tas mewah. Pihak Sandra Dewi hanya menanggapi terkait penyitaan 88 tas mewah. Mereka mengungkap tas tersebut dibeli bukan dari hasil korupsi.
Itu hasil yang didapat dari hasil keringat ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik, bahwasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," kata Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Heda di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024), seperti yang dikutip dari detikNews.
Sementara itu, Harvey Moeis dan Helena Lim telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta dalam pelimpahan tahap dua pada Senin (22/7/2024) lalu. Dalam pelimpahan ini Kejagung juga menyerahkan barang bukti milik tersangka yang telah disita. Terbaru, Kejagung menetapkan total tersangka kini menjadi 22 orang yang terlibat dalam kasus korupsi timah.
(aqi/aqi)