Santer Kabar Rumahnya Disita Gegara Utang, Rea Wiradinata: Tidak Ada Penyitaan

Santer Kabar Rumahnya Disita Gegara Utang, Rea Wiradinata: Tidak Ada Penyitaan

Mauludi Rismoyo - detikProperti
Jumat, 18 Okt 2024 11:00 WIB
rea wiradinata
Rea Wiradinata. Foto: dok Instagram
Jakarta -

Beberapa waktu lalu, santer kabar rumah selebgram Rea Wiradinata disita karena diduga tidak bisa membayar utang atau dipailit. Bahkan papan sita eksekusi sempat terpasang di depan rumahnya.

Menanggapi hal ini, Rea Wiradinata menegaskan tidak ada penyitaan terhadap rumahnya yang berada di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

"Tidak ada penyitaan terhadap aset milik saya tersebut," ujarnya dalam keterangan resmi, seperti yang dikutip dari detikHot, Jumat (18/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selebgram dengan 125 ribu pengikut itu tengah melakukan upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung atas kasusnya dengan pengacara Noverizky.

"Saya dalam kasus ini dizalimi oleh pemohon pailit, Noverizky Triputra Pasaribu. Padahal yang maju PKPU adalah Arif Budiman, tapi dia yang berusaha menyerang secara pribadi," ujarnya

ADVERTISEMENT

Dia juga membantah telah menerima uang Rp 2,5 miliar seperti yang diklaim oleh Noverizky. Menurutnya Noverizky hanya ingin membuatnya pailit.

"Sebenarnya uang yang diklaim sebagai utang saya terhadap Noverizky, sama sekali tidak pernah saya terima, sehingga tidak ada tanggung jawab utang dan tidak punya kewajiban saya untuk mengembalikan. Patut diduga ada upaya kesengajaan dan rekayasa untuk mempailitkan diri saya," tuturnya.

Pengacara Rea, Elza Syarief, menambahkan kliennya tidak pantas dipailitkan. Hal itu harus dinilai secara kolektif, dari segi kemanusiaan, dan hukum.

"Proses pailit memang terus berjalan, tetapi objek bangunan rumah sebagaimana dimaksud belum bisa disita oleh kurator secara sepihak seperti itu," ungkapnya.

Sementara itu, pemasangan plang penyitaan di depan rumah Rea Wiradinata diwakili oleh juru sita Pengadilan Niaga Jakarta Pusat serta didampingi oleh kurator yang ditunjuk, yakni Janter Manurung dan Fajrin Mufilhun.

Proses pemasangan plang tersebut dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang secara resmi sejak 1 Juli lalu setelah menyatakan kepailitan Rea Wiradinata.

"Kami hanya menjalankan tugas sesuai Undang-undang yang berlaku. Pihak pengadilan sebelumnya sudah melakukan pemberitahuan dan meminta saudari Rea Wiradinata menyerahkan asetnya secara sukarela," tutur Janter.




(aqi/aqi)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads