Masyarakat berpenghasilan tanggung (MBT) antara rentang Rp 8-15 juta sedang dipertimbangkan dapat menjadi pembeli rumah subsidi. Dengan demikian, masyarakat dengan gaji Rp 8-15 bisa menjadi penerima Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Menanggapi hal ini, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono mengungkapkan jika usulan tersebut sudah lama dibicarakan. Menurutnya kebijakan ini dapat menekan angka backlog di Indonesia.
"Saya kira langkah yang bagus. Sudah lama sebetulnya usulan itu. Cuma dulu Rp 4-5 juta, naik ke Rp 8 juta, sekarang ke Rp 12 juta," kata Basuki kepada wartawan seusai acara Serah Terima Barang Milik Negara (BMN) Kementerian PUPR di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta pada Kamis (10/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia sependapat jika masyarakat berpenghasilan Rp 8 juta perlu mendapat bantuan rumah subsidi.
"Karena yang di atas Rp 8 juta itu juga perlu FLPP nya," tegasnya.
Sebagai informasi, dalam keputusan Menteri PUPR No 242/KPTS/M/2020 dijelaskan bahwa syarat untuk menerima fasilitas pembiayaan perumahan FLPP di antaranya memiliki penghasilan di bawah Rp 8 juta.
Di mana skemanya, penerima FLPP ini akan akan menerima keringanan cicilan rumah dengan suku bunga tetap (flat) 4% dan masa tenor 20 tahun.
Adanya skema pembiayaan FLPP ini ditujukan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang penghasilannya di bawah Rp 8 juta bisa mendapatkan rumah sendiri. Harga rumah sudsidi pun tergolong murah jika dibanding dengan rumah komersial.
Menilik dari isi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kepmen PUPR) Nomor 689/KPTS/M/2023 harga rumah subsidi berkisar dari Rp 162 juta hingga Rp 240 juta, tergantung pada lokasi perumahan tersebut.
Sementara itu, melihat dari catatan detikcom, rencana masyarakat dengan gaji Rp 8-15 juta bisa menerima FLPP diungkap oleh Wakil Menteri BUMN, Kartika Wirjoatmodjo.
"Kita lagi skemakan. Sekarang kan memang yang dapat MBR. Kita lagi lihat, memang di antara MBR ke atas ini kan ada juga yang butuh kebutuhan," ucap Kartika Wijoatmodjo saat ditemui di Samesta Sentraland Cengkareng, pada Senin (13/5/2024) lalu.
"Ini mungkin nanti kita usulkan, bahwa mungkin nanti ada keringanan bunga juga. Kalau sekarang kan KPR ada skema komersial. Kalau di bawah memang ada model MBR dengan FLPP, mungkin kita tambah skema baru ke depan. Nanti kita usulkan skema pengurangan bunga di desil menengah ini," lanjutnya.
(aqi/dna)