Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tak lagi mendapatkan rumah dinas (rumdin), tetapi akan diganti dengan uang tunjangan perumahan. Beredar kabar bahwa tunjangan rumah untuk anggota DPR mencapai Rp 50 juta per bulan.
Kebijakan tersebut mengundang pro dan kontra. Apakah mengganti fasilitas rumah dinas DPR menjadi tunjangan langkah yang tepat?
Menurut Pengamat Tata Kota, Nirwono Yoga, memberikan tunjangan bukan langkah yang efektif karena tidak semua orang membutuhkan rumah dinas (rumdin) . Ia menyarankan agar rumah-rumah yang ada diperbaiki untuk digunakan anggota DPR yang benar-benar membutuhkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari dana yang ada lebih baik rumah yang ada dirapikan, disempurnakan kembali sesuai dengan standar intinya. Dan yang terpenting dari 500-an anggota DPR tadi itu, pastikan sebenarnya yang butuh rumah itu berapa," ujar Yoga kepada detikProperti, Kamis (10/10/2024).
Rumah dinas sebaiknya diprioritaskan untuk anggota dewan yang datang dari luar Jakarta serta tidak mempunyai rumah. Sedangkan anggota dewan yang sudah memiliki rumah di Jakarta tidak memerlukan fasilitas itu.
Andaikan anggota dewan tetap mendapat tunjangan, Yoga mengatakan tunjangan tersebut tidak seharusnya diberikan kepada anggota yang sudah mempunyai rumah mewah. Sebab, dana itu akan lebih baik dialokasikan untuk hal lain saja.
"(Tunjangan) Per bulan sebenarnya nggak efektif, mendingan kasih rumah (akan) selesai urusannya. Udah gitu, (rumdin) dikhususkan bagi mereka yang tidak punya rumah di Jakarta. Rumahnya mewah ngapain dikasih tunjangan juga? Jadi masalah kepekaan dan keadilan lagi sebenarnya," ucapnya.
Selain itu, tunjangan tidak perlu diberikan kepada anggota-anggota dewan yang satu keluarga. Misalkan pasangan suami istri yang sama-sama anggota dewan, tentunya mereka tinggal di bawah satu atap, sehingga tidak perlu masing-masing mendapat tunjangan.
"Yang (anggota dewan pasangan) suami istri dapat (tunjangan), apalagi kalau ada anaknya (juga anggota dewan), jatahnya double, bahkan triple. Padahal rumahnya satu tinggal di situ (semua). Lebih nggak adil lagi kalau itu dirunut kewajiban satu anggota satu biaya Rp 50 (juta per bulan)," tambahnya.
Terpisah, Pengamat Properti dan Direktur PT. Global Asset Management Steve Sudijanto mengungkapkan hal yang berbeda. Ia mengatakan fasilitas rumah lebih baik berupa tunjangan agar anggota dewan dapat menyewa rumah sesuai dengan seleranya.
"Kalau dikasih rumah dinas itu belum tentu sesuai selera anggota DPR atau penggunanya," kata Steve.
Menurutnya, sebaiknya memberikan tunjangan agar DPR dapat memilih rumahnya sendiri daripada rumah dinas akhirnya tidak terpakai. Steve pun mencontohkan karyawan ekspatriat yang membutuhkan hunian mempunyai preferensi dan kriteria rumah.
"Contohnya kita sering punya karyawan ekspat, mereka membutuhkan hunian. Mereka memilih, kita kasih kuesioner tipe hunian yang bagaimana, dekat international school, dekat rumah sakit, ada shopping mall," jelasnya.
"Anggota DPR kan banyak ya, kita kasih allowance (tunjangan) yang penting ada pertanggungan jawabnya. Pertama, wujud rumahnya ada, kedua receipt-nya ada, ketiga memang itu menunjang untuk jabatannya (dan) produktivitasnya," terangnya.
Kemudian, Steve menilai tunjangan sebesar Rp 50 juta per bulan sesuai dengan jabatan anggota DPR. Menurutnya, nominal tunjangan seharusnya disesuaikan dengan jabatan dan tugas. Di sisi lain, biaya hidup di Jakarta juga tidak murah.
"Anggota DPR itu parlemen, jabatan yang tinggi. Ya wajar mendapatkan tunjangan yang tinggi," katanya.
Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengeluarkan surat tentang penyerahan kembali rumah jabatan anggota (RJA) atau rumah dinas (rumdin). Melalui surat itu, dinyatakan anggota DPR RI periode ini tidak berhak mendapat fasilitas rumdin.
Dikutip dari detikNews, Surat Setjen DPR RI itu bernomor B/733/RT.01/09/2024. Surat diteken Sekjen DPR RI Indra Iskandar per 25 September 2024
Dalam surat tersebut, anggota Dewan tidak lagi mendapat fasilitas rumdin. Mereka akan mendapat tunjangan perumahan.
"Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberi tunjangan perumahan dan tidak diberikan fasilitas rumah jabatan anggota," bunyi surat tersebut, dikutip dari detikNews.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dna)