Ini Perumahan Subsidi Pertama yang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau dari PUPR

Ini Perumahan Subsidi Pertama yang Raih Sertifikat Bangunan Gedung Hijau dari PUPR

Sekar Aqillah Indraswari - detikProperti
Selasa, 08 Okt 2024 19:02 WIB
Rumah subsidi di Serang/dok. Istimewa
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Perumahan Mulia Gading Kencana (MGK) Serang yang dikembangkan PT Infiniti Triniti Jaya atau Infiniti Realty dinobatkan sebagai perumahan bersubsidi pertama di Indonesia yang memperoleh sertifikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sertifikat ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto di damping Kepala Dinas PUPR Kabupaten Serang Yadi P. Rochdian kepada Direktur Utama Infiniti Realty Samuel Stephanus Huang dan Komisaris Utama Infinity Realty Soelaeman Soemawinata pada Sabtu (5/10/2024) lalu.

Iwan Suprijanto mengatakan sertifikasi BGH sangat penting agar pembangunan hunian di Tanah Air dilaksanakan secara tertib dan sesuai dengan prinsip pembangunan yang berkelanjutan. Dengan pendekatan yang tepat, rumah sederhana subsidi tidak hanya menjadi tempat tinggal yang terjangkau, tetapi juga bisa memenuhi standar bangunan gedung hijau.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perumahan Mulia Gading Kencana ini menjadi contoh bahwa rumah bersubsidi juga bisa berkualitas tinggi dan ramah lingkungan. Saya sudah lihat sendiri kualitasnya dan saya mengapresiasi tinggi. Perumahan ini sekaligus membuktikan bahwa green housing itu tidak harus mahal," ujarnya seperti yang dikutip dari keterangan tertulis pada Selasa (8/10/2024).

Iwan membeberkan Perumahan MGK telah menerapkan semua prinsip bangunan gedung hijau berdasarkan tahap perencanaan sejak awal. Selain itu, rumah tersebut telah menerapkan hunian dengan banyak bukaan dan high ceiling, sehingga pencahayaan dan sirkulasi udara menjadi optimal. Desain rumahnya pun bagus dan seluruh ruangan terlihat fungsional.

ADVERTISEMENT

Dari material bangunan yang digunakan untuk ramah lingkungan. Seperti penggunaan frame jendela (kusen) dari UPVC (Unplasticized Polyvinyl Chloride) yang lebih presisi, tahan api, tahan cuaca, tahan rayap, dan tentunya rendah karbon.

"Perumahan MGK ini bisa menjadi contoh bagi perumahan-perumahan bersubsidi lain di Indonesia. Saya datang kemari bukan berpromosi, tetapi untuk mengkampanyekan pentingnya aspek green housing. Perumahan bersubsidi ini adalah yang pertama (mendapatkan sertifikat BGH kategori Utama) dan cukup fenomenal, sehingga saya merekomendasikan perumahan ini untuk bisa memperoleh rekor MURI," tegas Iwan.

Sertifikasi BGH melibatkan serangkaian proses pengukuran dan evaluasi terhadap kinerja bangunan dalam hal efisiensi energi, pengelolaan sumber daya, penggunaan material dan teknologi ramah lingkungan, serta kualitas sanitasi di area bangunan.

Sertifikasi Bangunan Gedung Hijau dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 123 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemerintah melalui Menteri PUPR juga telah menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 21 Tahun 2022 tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.

Direktur Utama Infiniti Realty, Samuel Stepanus Huang membeberkan MGK adalah proyek rumah subsifi pertama mereka. Meskipun cukup menantang, mereka tetap bertumpu pada misi dan visi untuk tetap membangun hunian yang berkualitas dan layak huni.

"Meski harga jualnya sudah dipatok Rp 166 juta per unit rumah, namun kami berkomitmen agar penghuni di Perumahan MGK dapat tinggal di rumah yang lebih baik dan nyaman sehingga dapat menikmati kehidupan yang sejahtera," ungkapnya.

Pihaknya akan terus memberikan semua yang terbaik bagi penghuni di Perumahan MGK yang notabene adalah para pembeli rumah pertama. Mulai dari menerapkan penerangan yang ramah lingkungan memakai solar panel, optimalisasi pencahayaan dan sirkulasi udara di dalam rumah yang menghemat pemakaian listrik dan pendingin ruangan (AC), serta penggunaan air bersih yang efisien.




(aqi/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads