Baru-baru ini terungkap jika pesinetron Mat Solar belum menerima uang ganti rugi atas lahannya yang dipakai untuk pembangunan Jalan Tol Serpong-Cinere. Padahal, pemilik proyek dalam hal ini PT Jasamarga mengatakan bahwa uang ganti rugi tersebut sudah dibayarkan dengan cara dititip atau dikonsinyasikan ke pihak pengadilan.
Namun, lantaran ada sengketa dalam hal kepemilikan lahannya, maka pihak pengadilan belum bisa melakukan pencairan dana pembebasan lahan tersebut.
Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan pada Kantor Pertanahan Kota Depok, Hodidjah menjelaskan, pencairan dana ganti rugi pembebasan lahan sebenarnya tidak membutuhkan waktu lama. Namun, jika pembebasan lahan tersebut diwarnai sengketa maka harus diselesaikan dahulu akar masalahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama karena ada sengketa kepemilikan. Kedua, perkara. Ketiga, tidak diketahui orangnya (pemilik tanahnya) sehingga (harus) konsinyasi (penitipan uang atau utang kepada PN)," jelas Hodijah saat dihubungi detikProperti Senin (7/10/2024).
Hal ini juga sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah No 19 tahun 2021 pasal 93-94 yang berbunyi:
"Dalam hal Objek Pengadaan Tanah masih dipersengketakan kepemilikannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (3) huruf d angka 2, pengambilan Ganti Rugi Kerugian dilakukan setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau berita acara perdamaian (dading)."
Dikatakan Hodidjah, bukan hanya tanah Mat Solar yang proses pencairannya tertahan lantaran terjadi sengketa kepemilikan.
Kasus serupa juga terjadi pada pembangunan Jalan Tol Cinere-Jagorawi seksi 3. Meskipun sama-sama di area Cinere, untuk ruas tol satu ini pembangunannya dipegang oleh PT Translingkar Kita Jaya. Warga mengalami polemik dengan PT Artha Cahaya Persada (ACP) atas tanah yang dipakai untuk pembangunan tol tersebut. Keduanya beranggapan sama-sama berhak atas dana ganti rugi pembebasan lahan dari proyek tersebut. Polemik ini telah terjadi pada 2023 lalu.
Pada saat itu, ganti rugi lahan juga tidak kunjung cair karena status tanah yang dibebaskan tersebut ternyata bersengketa. Maka penyelesaian yang bisa diambil yakni melalui perdamaian atau dibawa ke pengadilan sebagai kasus perdata.
Untuk kasus Jalan Tol Cinere-Jagorawi seksi 3 ini diselesaikan secara damai dengan akta perdamaian. Masalah ini telah selesai pada pertengahan tahun 2024.
"Sudah semua berdasarkan akta perdamaian. Lebih dari 3 bulan lalu," ungkap Hodidjah.
Sebagai informasi, Jalan Tol Serpong-Cinere yang berada di atas tanah Mat Solar dibangun oleh anak usaha PT Jasa Marga (PerAnak usaha PT Jasa Marga (Persero), PT Cinere Serpong Jaya (CSJ).
Dilansir detikFinance CSJ menegaskan telah membayar uang ganti rugi proyek tersebut, termasuk milik Mat Solar. Namun, pembayaran uang ganti rugi tersebut dititipkan ke Pengadilan Negeri Tangerang, lantaran status tanah Mat Solar adalah tanah sengketa.
"Terhadap bidang tanah tersebut, telah dilakukan penitipan uang ganti kerugian di Pengadilan Negeri Tangerang berdasarkan Surat Perintah Pembayaran (SPP) Nomor KU.01.03/440357-020/2019-145 tanggal 10 September 2019 dan Penetapan Pengadilan nomor 201/Pdt.P.Cons/2019/PN.Tng pada tanggal 16 Desember 2019 dengan alasan tanah dalam sengketa pemilikan antara pihak (1) H. Nasrullah (Bajuri) dan (2) H. Idris," terang Direktur Utama PT CSJ Mirza Nurul Handayani dalam keterangan resminya.
"Adapun proses pembebasan tanah berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum yang menjelaskan bahwa pengadaan tanah untuk Kepentingan umum wajib diselenggarakan oleh Pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki Pemerintah atau Pemerintah Daerah," tambahnya.
Sebelumnya, Anak Mat Solar, Idham Aulia mengungkapkan keluarganya masih menunggu kejelasan dana tersebut karena ingin digunakan untuk biaya pengobatan Mat Solar yang terkena stroke.
"Memang kuncinya di BPN. Lumayan buat ayah berobat. Buat bantu," katanya seperti yang dikutip dari unggahan Instagram @riekediahp, Selasa (8/10/2024).
(aqi/dna)