Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas Tapi Diganti Tunjangan

Alasan Anggota DPR Tak Lagi Dapat Rumah Dinas Tapi Diganti Tunjangan

Tim detikcom - detikProperti
Selasa, 08 Okt 2024 12:03 WIB
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar, meninjau rumah jabatan atau rumah dinas anggota DPR yang kini tak ditempati. Ada sejumlah kerusakan di rumah jabatan anggota DPR itu.
Rumah dinas Anggota DPR Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Anggota DPR 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas rumah jabatan, melainkan tunjangan perumahan. Hal itu tertuang dalam surat Setjen DPR nomor B/733/RT.01/09/2024 yang sudah diteken pada 25 September 2024.

Dalam surat tersebut, ada beberapa poin yang disampaikan, yaitu:
- Anggota DPR RI periode 2024-2029 akan diberikan Tunjangan Perumahan dan tidak diberikan fasilitas Rumah Jabatan Anggota.
- Pemberian Tunjangan Perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak anggota DPR RI periode 2024-2029.
- Dengan diberikan Tunjangan Perumahan maka anggota DPR RI tidak berhak lagi menempati Rumah Jabatan Anggota.

Mengenai hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar sempat mengatakan kondisi rumah dinas anggota DPR di Kalibata, Jakarta Selatan sudah parah dan butuh perawatan yang harganya tidak ekonomis. Tak jarang, anggota DPR menggunakan uang pribadi untuk memperbaikinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun berkaitan dengan pengembalian tersebut yang pada intinya adalah bahwa rumah dinas tersebut memang sudah tidak ekonomis sebagai sebuah hunian. Di samping apa, sebagian besar itu kondisinya cukup parah," kata Indra saat jumpa pers di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/10), dikutip dari detikNews.

Ia menuturkan, jika kondisi rumah dinas tersebut dipertahankan, maka anggaran yang dikeluarkan akan semakin banyak. Hal itu juga terpengaruh dari usia bangunan sehingga butuh perbaikan.

ADVERTISEMENT

"Juga ada anggota Dewan yang memang dengan anggarannya sendiri juga memelihara sehingga ada juga yang kondisinya masih cukup baik," kata Indra.

"Tetapi secara ekonomis memang rumah dinas tersebut kalau itu dipertahankan memang banyak sekali biaya pemeliharaan yang harus dikeluarkan untuk sebuah rumah yang layak dihuni karena mengingat usianya," tambahnya.

Di sisi lain, Indra tak menampik perubahan kebijakan menyikapi proyeksi anggota Dewan akan pindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Menurutnya, hal itu menjadi pertimbangan, di samping sisi ekonomisnya.

"Nah, berkaitan dengan IKN saya kira di samping juga yang sudah tidak ekonomis dalam pemeliharaan rumah jabatan, saya kira salah satu pertimbangan memang ke depan karena kita juga punya proyeksi berkaitan juga dengan IKN," tutur Indra.

"Saya kira itu benar juga (lantaran IKN) sebagai sebuah pertimbangan, tapi pertimbangan utamanya adalah kita ingin yang lebih ekonomis ke depan seperti apa dalam pengelolaan keuangan di Dewan," imbuhnya.

Dalam kesempatan berbeda, Indra menuturkan biaya perawatan rumah dinas Anggota DPR sekitar Rp 25 juta per rumah per tahun. Uang perbaikan tersebut baru akan diberikan kalau ada anggota DPR yang meminta perbaikan. Jika tidak ada, maka dianggap tidak ada kerusakan.

"Indeksnya selama ini per rumah indeksnya sekitar Rp 25 juta, indeksnya. Tapi kan itu subsidi silang, ada yang parah sekali, ada yang nggak parah segala macam, jadi kalau indeks Rp 25 juta, per bulan sekitar Rp 1,5-2 juta," kata Indra di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

Permasalahan kondisi rumah Anggota DPR bukan karena tidak ditempati, tetapi lokasinya yang berdekatan dengan sungai dan adanya sampah.

"Meskipun rumah ditempati tikusnya di atas banyak, jadi bukan karena nggak ditempati, karena emang di sini lingkungan ada sampah, ada kali," tuturnya.

Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.

Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini




(abr/dna)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads