Adanya rumah subsidi bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Namun, saat ingin membeli rumah subsidi harus memperhatikan beberapa hal.
Contohnya cari pengembang yang terpercaya. Hal itu bisa dilihat dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). Pastikan pengembang dan perumahan subsidi terdaftar di SiKumbang untuk meminimalisir penipuan.
Tak hanya itu, menurut Ketua Satgas Darurat Kuota FLPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Bambang Setiadi mengatakan pastikan pengembang rumah subsidi terdaftar di Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SiReng).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau yang (rumah) subsidi, (pengembang) wajib terdaftar di SiReng dan SiKumbang. Kenapa? Karena itu didaftarkan, setiap kita melakukan penjualan didata oleh, sekarang Tapera, dulu oleh Kementerian PUPR lewat PPDPP, sekarang juga tidak terlepas ke rumah komersial sebagai pertanggungjawaban," katanya saat ditemui di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Jika pengembang perumahan sudah terdaftar di SiKumbang dan SiReng maka bisa dipastikan aman. Pun jika terjadi masalah, bisa langsung dilaporkan ke asosiasi pengembang.
Bambang menuturkan, memang ada beberapa pengembang yang sudah terdaftar di SiKumbang namun tidak ada di SiReng. Hal itu karena pengembang tersebut tidak membayar iuran kepada asosiasi atau keadaan keuangannya sedang tidak bagus atau tidak memperpanjang SiReng-nya sehingga keanggotaannya ditangguhkan sementara.
"Sebaiknya (cari pengembang) yang terdaftar di SiReng dan SiKumbang," tuturnya.
"Jangan sampai kemudian, (SiReng) belum dilengkapi terus sudah membuka lahan, belum terdaftar. Itu kalau rumah subsidi tidak bisa realisasi akad kalau komersial dipertanyakan juga kualitasnya (rumah)," tambahnya.
(abr/abr)