Wajib Perhatikan Hal Ini Dulu Sebelum Beli Rumah Subsidi

Wajib Perhatikan Hal Ini Dulu Sebelum Beli Rumah Subsidi

Almadinah Putri Brilian - detikProperti
Sabtu, 28 Sep 2024 19:00 WIB
Ilsutrasi rumah subsidi Keandra Living Sampiran Cirebon
Ilustrasi rumah subsidi Foto: Istimewa/Tapera
Jakarta -

Adanya rumah subsidi bisa membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah. Namun, saat ingin membeli rumah subsidi harus memperhatikan beberapa hal.

Contohnya cari pengembang yang terpercaya. Hal itu bisa dilihat dari Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SiKumbang). Pastikan pengembang dan perumahan subsidi terdaftar di SiKumbang untuk meminimalisir penipuan.

Tak hanya itu, menurut Ketua Satgas Darurat Kuota FLPP Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi), Bambang Setiadi mengatakan pastikan pengembang rumah subsidi terdaftar di Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SiReng).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau yang (rumah) subsidi, (pengembang) wajib terdaftar di SiReng dan SiKumbang. Kenapa? Karena itu didaftarkan, setiap kita melakukan penjualan didata oleh, sekarang Tapera, dulu oleh Kementerian PUPR lewat PPDPP, sekarang juga tidak terlepas ke rumah komersial sebagai pertanggungjawaban," katanya saat ditemui di Menara Mandiri, Senayan, Jakarta, Jumat (27/9/2024).

Jika pengembang perumahan sudah terdaftar di SiKumbang dan SiReng maka bisa dipastikan aman. Pun jika terjadi masalah, bisa langsung dilaporkan ke asosiasi pengembang.

ADVERTISEMENT

Bambang menuturkan, memang ada beberapa pengembang yang sudah terdaftar di SiKumbang namun tidak ada di SiReng. Hal itu karena pengembang tersebut tidak membayar iuran kepada asosiasi atau keadaan keuangannya sedang tidak bagus atau tidak memperpanjang SiReng-nya sehingga keanggotaannya ditangguhkan sementara.

"Sebaiknya (cari pengembang) yang terdaftar di SiReng dan SiKumbang," tuturnya.

"Jangan sampai kemudian, (SiReng) belum dilengkapi terus sudah membuka lahan, belum terdaftar. Itu kalau rumah subsidi tidak bisa realisasi akad kalau komersial dipertanyakan juga kualitasnya (rumah)," tambahnya.




(abr/abr)

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads