Telah beredar surat undangan sosialisasi dari Direktorat Jenderal Pajak kepada pengelola rumah susun (rusun). Kegiatan tersebut akan membahas tentang pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa pengelolaan.
Berdasarkan surat yang detikProperti terima dari salah satu penghuni rusun, dikutip Rabu (25/9/2024), Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Wilayah Jakarta Barat mengundang pengelola apartemen di Jakarta Barat untuk menghadiri sosialisasi secara daring. Kegiatan itu akan digelar pada Kamis 26 September 2024 pukul 9.00 WIB.
Dalam lampiran surat, tertera 19 apartemen yang terdaftar sebagai undangan. Undangan tersebut di antaranya P3SRS Komersial Campuran Seasons City Jakarta, Apartemen Permata Eksekutif, Apartemen Grand Tropic, hingga Apartemen Maqna Residence.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Sebelumnya, sudah ada kabar bahwa Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) rumah susun (rusun) atau apartemen akan dikenakan PPN sebesar 11%. Hal ini menimbulkan pertentangan dari penghuni dan pemilik rusun.
Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) Adjit Lauhatta mengatakan akan ada sosialisasi terkait service charge yang diyakininya berkaitan dengan IPL.
"Nanti tanggal 26 itu mereka ada sosialisasi. Kita belum tahu sosialisasinya apa cuman di undangannya itu ada kata service berarti iuran. Berarti memang tujuannya mau ke sana nih, mau tagih PPN," ujar Adjit dalam Press Conference P3RSI di Apartemen Thamrin Residence, Jakarta Pusat, Selasa (25/9/2024).
Menanggapi hal itu, Adjit menyampaikan penghuni dan pemilik rusun menolak adanya pengenaan PPN atas IPL. Menurutnya, penghuni sudah cukup mengeluarkan banyak biaya untuk tinggal di apartemen.
"Perlu saya tekankan kembali, pada prinsipnya bahwa kami dari P3RSI bersama anggota tidak setuju adanya PPN untuk hunian pemilik apartemen yang udah bayar sertifikat, IPL, dan lain-lain, kenapa juga dia (penghuni) mesti dikenain (PPN atas IPL). Saya nggak ngerti pemerintah mau kemanain," tegasnya.
Pihaknya bahkan sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan keresahan penghuni rusun kepada Dirjen Pajak, seperti seminar bersama Dirjen Pajak dan mengirimkan surat.
"Kita pernah buat suatu seminar di akhir bulan Juli yang hadir dalam seminar (ada) dari Dirjen Pajak hadir. Lalu di situ sempat kita bincang-bincang nantinya setelah seminar kita (akan) duduk ya untuk diskusi," ucap Adjit.
P3RSI mengirimkan surat untuk meminta audiensi terkait persoalan tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tanggapan dari Dirjen Pajak untuk melakukan audiensi.
"Lalu, dalam waktu nggak lama setelah seminar kita juga kirim surat untuk audiensi. Nah, sampai sekarang kita belum ada panggilan atau undangan. Nah, ini juga kita herankan kenapa belum (ada respon)," ucapnya.
Kemudian, pengelola rusun di Jakarta Barat justru mendapat undangan untuk sosialisasi yang diduga seputar pengenaan PPN atas IPL.
"Tapi tiba-tiba (rusun) di Jakarta Barat itu diundang sama Dirjennya untuk sosialisasi. Ya memang sosialisasi ini nggak jelas juga ngomongnya. Dia bilang pengelola tapi garis miringnya tentang service charge," pungkasnya.
Punya pertanyaan soal rumah, tanah atau properti lain? detikProperti bisa bantu jawabin. Pertanyaan bisa berkaitan dengan hukum, konstruksi, jual beli, pembiayaan, interior, eksterior atau permasalahan rumah lainnya.
Caranya gampang. Kamu tinggal kirim pertanyaan dengan cara klik link ini
(dhw/dhw)